Selasa, 20 Mei 2025

Pemerintah dan DPR Resmi Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang Paripurna dengan agenda keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipimpin Fahri Hamzah Wakil ketua DPR, rapat paripurna diawali dengan laporan Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR soal keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poin-poin yang dibahas oleh Baleg yang disampaikan Supratman diantaranya soal kedudukan KPK, Pembentukan Dewan Pengawas, Penghentian Penyidikan atau penuntutan, Mekanisme Penyadapan dan penggeledahan, serta sistem kepegawaian.

“Yang telah dibahas dan disetujui bersama sebagai berikut, pertama kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Yang Keenam, sistem kepegawaian KPK,” ujar Supratman dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurut Supratman, pembahasan intensif antara Badan Legislasi dengan pemerintah dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mininya. Hasilnya, tujuh menerima tanpa catatan. Kemudian dua Fraksi yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima atau menyetujui terutama yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas yang tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sedangkan satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat belum memberikan pendapatnya karena menunggu hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Setelah Ketua Baleg menyampaikan laporan, selanjutnya Fahri Hamzah sebagai Ketua Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan semuanya menyetujui. Fahri juga mengetok palu tanda persetujuan tersebut.

Setelah itu, Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan pemerintah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pandangannya, Yasona diantaranya mengatakan kalau pemerintah juga ingin adanya pengawasan di KPK, ijin penyadapan agar tidak melanggar HAM dan adanya sistem kepegawaian yakni masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah pemerintah menyampaikan pandangannya, Fahri Hamzah kembali menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang, dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Dalam rapat paripurna ini, pihak pemerintah diwakili oleh Yasona Hamonangan Laoly Menkumham dan Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(faz/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
33o
Kurs