Minggu, 21 Juni 2026 | 18:26 WIB
Polda Jatim meringkus dua tersangka baru terkait investasi ilegal, yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Dari pengungkapan itu, polisi kembali mengamankan barang bukti uang sekitar Rp70 miliar lebih.
(Foto: Anggi suarasurabaya.net)




