Sabtu, 27 Desember 2025

Turun-Temurun, Penjual Cukrik Maut Bisa Dihukum Mati

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pasangan suami istri asal Kedungsari yang ditetapkan sebagai tersangka diduga penjual dan pengoplos cukrik maut di Mojokerto mengaku turun menurun berurusan dengan cukrik.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur pada wartawan, Selasa (7/1/2014) mengatakan, saat ditanya seberapa lama tersangka inisial N dan R melakukan pengplosan miras ini mereka mengaku tidak ingat karena turun temurun.

Kombes Pol Awi menjelaskan, total jumlah korban miras oplosan ini sebanyak 29 orang diantaranya 17 orang meninggal dunia dan 12 orang masih dirawat di Rumah Sakit termasuk yang mengalami buta permanen.

“Sebanyak 29 korban ini berasal dari lima lokasi saat melakukan pesta miras yakni warung kopi depan pom bensin Jayanegara, warung kopi depan Mertex, baraba, warung milik Sudiro Japanan dan rumah di kawasan Sooko gang 1 milik Cakmis,” ungkap dia.

Minuman keras oplosan atau cukrik ini, tambah dia, berdasarkan keterangan pelaku berasal dari Solo.” Untuk melakukan penyelidikan bisa saja nantinya tim akan dikirim ke Solo,” pungkas dia.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU KUHP pasal 204 dan 205 kaitannya dengan menjual barang berbahaya ancaman 15 tahun jika menimbulkan sakit namun jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia akan dikenai hukuman mati atau minimal 20 tahun. Selain itu tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
25o
Kurs