Arif Zainuri Yusuf, SH (44), warga Perum Sukodono Permai Blok I, Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono tertangkap aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang ketika berkendara mobil dan melintas di Jl. Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Buntutnya, pria yang mengaku berprofesi sebagai pengacara ini, digeledah lalu ditemukan 8 lembar uang palsu (upal) dengan pecahan Rp. 100 ribu dari kantongnya. Usut punya usut, uang palsu itu belakangan diduga hendak diedarkannya di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Temuan inilah yang akhirnya menyeret Arif Zainuri Yusuf mendekam di tahanan Mapolres Lumajang. Saat itu juga, ia diboyong petugas Satuan Reskrim ke Mapolres. “Sampai saat ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Sugianto, SH Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (11/2/2014).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka ini, masih kata AKP Sugianto, dilakukan setelah Arif Zainuri Yusuf terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut. “Dan, pengedar uang palsu ini juga berhasil ditangkap, karena laporan dari masyarakat,” terang mantan Kapolsek Ranuyoso ini.
Terkait masih adanya peredaran uang palsu di masyarakat, Kasubag Humas Polres Lumajang mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati. Terutama ketika melakukan transaksi di malam hari.
“Saat melakukan transaksi, sebaiknya pastikan dulu. Sesuai imbauan Bank Indonesia, uang harus dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keasliannya. Jika perlu menyediakan alat khusus atau minta bantuan polisi atau perbankan, untuk mengecek keaslian uangnya,” demikian pungkas AKP Sugianto. (her/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
