Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi KSO (Kerjasama Operasional) pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang dengan terpidana Drs H Achmad Fauzi mantan Bupati Lumajang, Jumat (14/2/2014), diwarnai kejutan. Pasalnya dalam sidang pekan kedua ini, mantan orang kuat yang telah memimpin Kabupaten Lumajang selama dua periode itu hadir langsung.
Achmad Fauzi yang didampingi Syamsul Maarif, SH. MH kuasa hukumnya, langsung menghadapi majelis hakim yang dipimpin Sugiyo Mulyoto, SH. MH dengan anggota masing-masing Suba’i, SH dan Maskur Hidayat, SH. MH dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adnan, SH Kasi Pidana Khusus Kejari Lumajang.
Dalam persidangan ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan sepekan sebelumnya, Majelis Hakim meminta kuasa hukum mantan Bupati Lumajang yang selaku terpidana 5 tahun kasus korupsi KSO pengelolaan pasir ini, untuk mengajukan bukti atau novum dan saksi yang siap untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim banyak mempertanyakan terkait novum yang diserahkan oleh kuasa hukum mantan Bupati Lumajang. “Bukti-bukti itu, menyangkut amar putusan perdata bahwa persoalan ini merupakan perselisihan perdata dalam KSO pengelolaan pasir. Kita sudah menjelaskan kepada majelis hakim. Selain itu, ada bukti terkait putusan pidana yang saat itu dijerat bersama-sama dengan H Achmad Fauzi,” kata Syamsul Maarif kepada Sentral FM.
Amar putusan pidana itu, masih kata pengacara dari Universitas Airlangga Surabaya ini, adalah petikan perkara bernomor 121 dengan terdakwa Setijadi Laksono Halim sebagai pihak yang mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan pasir. Dimana,d alam pengadilan telah diputus bebas.
“Bukti lain adalah pendapat ahli dari Prof Didik Endro Purwoleksono Ahli Pidana dari Unair Surabaya yang menyatakan bahwa dalam putusan perkara ini terdapat disparitas. Bahwa seharusnya putusan ini diputus sama dengan yang lainnya. Tidak boleh ada perbedaan antara yang satu dnegan yang lainnya karena dakwaannya bersama-sama,” urai Syamsul Maarif.
Khusus untuk saksi ahli Prof Didik Endro Purwoleksono, diterangkannya, akan dihadirkan dalam persidanagn sepekan depan. Dimana, dalam persidangan itu akan menjadi siding terakhir dan akan ditutup dengan putusan majelis hakim terhadap pengajuan PK dari mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi.
Sedangkan, dalam persidangan hari ini, saksi yang hadir adalah H Abdul Hafidz yang tidak lain adalah putra H Achmad Fauzi sendiri.Dalam pemeriksaan, H Abdul Hafidz menyebutkan bahwa dua bukti petikan amar putusan yang diajukan sebagai bukti dalam sidang PK saat ini.
“Karena harus diterangkan, bukti petikan amar putusan itu diterima oleh siapa. Dan kebetulan petikan itu diterima oleh saksi dan asli diterima dari Pengadilan Negeri Lumajang,” paparnya.
Saksi lainnya yang dibutuhkan keterangannya, lanjutnya, adalah Umar Bashor, SE mantan Kedua DPRD Kabupaten Lumajang yang dulunya ikut menyetujui proses kerjasama antara Pemkab Lumajang dan PT Mutiara Halim.
“Persoalan ini yang pertama adalah persoalan perdata dan betul ada putusan PN yang menyatakan perkara perdata. Dan seharusnya putusan kasasi adalah sama,” demikian pungkas Syamsul Maarif. (her/ipg)
Teks Foto :
– Persidangan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) perkara korupsi KSO (Kerjasama Operasional) pengelolaan pasir dengan terpidana H Achmad Fauzi mantan Bupati Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
