DPR minta pemerintah bersuara soal Revisi UU KUHP dan KUHAP.
Sejauh ini banyak pihak memojokkan DPR dan dianggap melemahkan KPK karena adanya revisi UU KUHAP dan KUHP ini.
Padahal revisi dua UU ini merupakan usulan pemerintah, dan bukan DPR. Draft revisinyapun juga dibuat oleh pemerintah. Demikian ditegaskan Al Muzamil Yusuf wakil ketua komisi III atau Komisi hukum DPR RI.
Menurut Muzamil, revisi UU itu diputuskan dalam program legislasi nasional (Prolegnas)awal masa DPR. Di Prolegnas inilah ditentukan mana Undang-Undang yang dibuat pemerintah, dan mana UU yang dibuat DPR.
Kata Muzamil, untuk RUU KUHP dan KUHAP, diputuskan kalau pemerintah yang membuat dan menggodoknya. Berdasarkan penjelasan pemerintah, menurut Muzamil, mereka sudah melibatkan aparat hukum dalam membuat draft RUU itu, termasuk melibatkan KPK.
Sehingga sangat aneh dengan menuduh DPR yang akan melemahkan KPK melalui revisi UU KUHAP dan KUHP. Kalau ada masalah dengan draft itu, seharusnya pemerintah yang ditanya, bukan DPR terus-menerus.
“Jadi kalau ada tuduhan pelemahan KPK, ya pertanyaan KPK harusnya ke pemerintah, kan mereka (pemerintah) yang mengusulkan. Kan di pemerintah ada Menkumham dan wakilnya. Itu yang harus kita garis bawahi.” tegas Muzamil.
Dia mengatakan, kalau KPK keberatan revisi UU KUHAP dan KUHP karena dianggap melemahkan, dipersilakan mendesak pemerintah sebagai pengusul, dan pemerintah bisa menarik kembali draft revisi UU ini.
Kalau pakar dari KPK ingin terlibat dalam pembahasan, juga dipersilakan duduk di tim pemerintah, dengan mengusulkan pasal-pasal yang dikhawatirkan melemahkan KPK.
Tapi yang jelas, menurut Muzamil, revisi UU KUHP dan KUHAP ini tidak hanya perkara Korupsi saja, tetapi juga pidana-pidana lainnya.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
