Dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim dengan jumlah tenaga kerja formal sebanyak 4 juta orang, baru 1,5 juta atau 30 persennya saja yang telah teracover sebagai peserta program perlindungan sosial nasional ini.
Rizani Usman Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jatim mengatakan, masih belum optimalnya aplikasi program BPJS Ketenagakerjaan ini disebabkan kurangnya kesadaran pemberi kerja untuk melindungi para tenaga kerjanya.
“Para tenaga kerja juga lupa akan hak-hak terhadap Program BPJS. Coba pekerja cek, apakah sudah memiliki BPJS taukah belum, Kalau tidak, secepatnya diurus ke perusahan yang nanti akan mendaftarkan kepada kami. Ingat BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” kata dia.
Dari 1,5 juta tenaga kerja di Jatim yang telah mendapatkan perlindungan sosialo melalui Program BPJS Ketenagakerjaan ini, masih katanya, bukan sepenuhnya pendaftar program yang benar-benar baru. 1,2 juta pekerja terdatat merupakan peralihan dari Program Jamsostek. Sedangkan yang pendaftar baru hanya tercatat 300 ribu pekerja saja.
Masih banyaknya pekerja yang belum terkover perlindungan social ini, kebanyakan juga terdapat di daerah tujuan investasi dan industri. Diantaranya di Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. “Di daerah-daerah yang menjadi ring 1 perusahaan dan tenaga kerja di Jatim ini, peserta Program BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Padahal di sana potensinya besar karena sentra ketenagakerjaan,” urainya.
Kata Rizani Usman, untuk Kabupaten Lumajang berada pada kisaran 35 persen dari tenaga kerja yang ada telah tercover perlindungan jaminan tenaga kerja ini.
“Kendala masih banyaknya tenaga kerja yang belum terkover Program BPJS Ketenagakerjaan karena tingkat kepatuhan perusahaan memang rendah. Padahal, preminya termurah di dunia. Selain itu, perusahaan mencoba menyembunyikan dan mengabaikan kewajibannya untuk melindungi hak pekerjanya,” terangnya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jatim menyatakan, sejauh ini instansinya tidak menetapkan target sampai kapan seluruh perusahaan mengakomodasi pekerjanya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan. “Meski tidak menetapkan target, namun kami akan bekerja keras agar secepatnya tercapai. Paling tidak sampai akhir tahun 2014 ini, kalau sekarang 1,5 juta pekerja sudah mengantongi program BPJS Ketenagakerjaan, nanti bergerak menjadi 1,7 juta orang,” ungkap dia.
Untuk mempercepat program ini, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jatim juga menjalin kerjasama dalam bentuk Mou dengan 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jatim. Termasuk, kerjasama serupa dijalin dengan Pemkab Lumajang hari ini.
“Sejauh ini kami baru menjalin kerjasama dengan 10 daerah di Jatim, sisanya masih terus berproses. Kerjasama ini, dalam bentuk dukungan penuh dari pemerintahdaerah selaku pengelola wilayah bahwa semua aktivitas pekerjaan di wilayahnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena ini program pemerintah. Diantaranya akan dilakukan melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya,” bebernya.
BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan diaplikasikan bagi pekerja di bidang usaha swasta saja. Namun untuk PNS di lingkungan Pemkab juga akan diterapkan. Pasalnya, program ini berbeda dengan Askes yang sejauh ini telah dikantongi para PNS. “Ini sesuai perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bahwa seluruh PNS pada 1 Juli Tahun 2014 harus dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.
Hak-hak dari pekerja yang sudah tercover Program BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berupa benefit atau manfaat utama berupa klaim seandainya mengalami kecelakaan kerja atau kematian. “Untuk kecelakaan klaimnya 48 kali Gaji UMR dan kematian langsung mendapat Rp. 21 Juta. Ada juga beasiswa atau pinjaman perumahan untuk kesejahteraan tenaga kerja,” demikian pungkasnya.
Sementara itu dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda Lumajang dalam kesempatan terpisah menyampaikan, sejauh ini dari total keseluruhan jumlah tenaga kerja sebanyak 22 ribu, baru 40 persen yang telah tercover Program BPJS Ketenagakerjaan ini. “Sedangkan untuk jumlah perusahaannya, dari 580 perusahaan baru 30 persen saja yang telah mengikutkan tenaga kerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ini,” kata dia.
Ke depan, kata dia, PNS di lingkungan Pemkab Lumajang yang jumlahnya mencapai 11 ribu PNS dan Honorer akan diikutkan juga dalam Program BPJS Ketenagakerjaan ini. Alasannya, jika staf dalam perjalanan dinas mengalami kecelakaan atau sampai meninggal dunia, maka ada jaminan perlindungannya. “Ini yang nanti akan kita daftarkan Program ini,” pungkas dia. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
