Kamis, 26 Juni 2025

Puluhan Sak Raskin Dijual Dalam Karung Pupuk, Kades Dijerat Korupsi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

H, inisial seorang oknum Kepala Desa (Kades) Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (26/5/2014), ia mendekam di tahanan Mapolres Lumajang. Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menyelewengkan jatah beras miskin alias raskin untuk warganya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 41 sak raskin yang masing-masing seberat 50 kilogram akan dijual ke luar wilayah Desanya.

Padahal, raskin itu seharusnya dibagikan kepada warganya yang kurang mampu sesuai kuota yang telah ditetapkan. Hanya saja, Kades yang satu ini tidak melaksanakan amanahnya tersebut. Untuk memuluskan perbuatannya, sak berisi raskin itu ia ubah dengan mengganti dalam karung bekas pupuk. Selanjutnya, karung pupuk berisi raksin sebanyak 41 sak itu, ia muat dengan truk bernomor polisi N-8463-RC untuk dijualnya ke luar daerah.

Hanya sayang, upayanya berhasil digagalkan. Truk yang belakangan diketahui dikemudikan Atrom ini, dipergoki oleh Yasin, seorang perangkat yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso. Saat itu, Yasin bersama Sapai dan Sujak memergoki truk melintas pukul 00.30. Karena mencurigakan, akhirnya truk itu dihadang dan diperiksa muatannya.

Hasilnya, isi mautan itu terungkap raskin dalam karung bekas pupuk. Tak menunggu waktu, Yasin pun segera menangkap Atrom dan melaporkan temuannya ke Mapolres Lumajang.

“Dari pengakuan Atrom, diketahui raskin itu akan dijual keluar daerah atas perintah H, Kades Wonoayu. Dan, pelaporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diamankannya truk dan muatannya sebagai barang-bukti. Termasuk, diamankannya saksi Atrom untuk diperiksa intensif,” kata AKBP Singgamata Kapolres Lumajang melalui AKP Sugianto Kasubag Humas kepada Sentral FM.

Dari penyidikan intensif, akhirnya peran H pun terbongkar dan ia pun diamankan serta dijerat sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan, H selaku tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi, pasal 2(1), sub pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” papar AKP Sugianto.

Sesuai pasal yang dikenakan, lanjutnya, tersangka H, Kades Wonoayu telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak mendistribusikan kepada yang berhak. “Dan ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa karena mengambil hak orang miskin,” tegas AKP Sugianto.

Untuk langkah lebih-lanjut, Polres Lumajang telah berkirim surat kepada Bupati Lumajang sebagai atasan Kepala Desa. “Apakah nanti status yang bersangkutan diberhentikan atau tidak ada, itu kewenangan Bupati. Namun dengan penangkapan ini, ditekankan agar kejadian yang sama tidak terulang. Sebab, Kepala Desa dipilih oleh rakyat dan harus mengabdi kepada rakyat, baik rakyat yang mampu ataupun yang tidak mampu,” pungkas AKP Sugianto. (her/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
31o
Kurs