Sabtu, 3 Januari 2026

Korupsi Raskin, Kepala Desa Wonoayu Diberhentikan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kepala Desa (Kades) Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang berinisial H, saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang atas sangkaan korupsi beras untuk warga miskin atau raskin. Atas perkara tersebut, Pemkab Lumajang kemudian menindaktegas Kades H dengan segera memberhentikan sementara dari jabatannya.

Drs Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Kamis (29/5/2014) mengatakan, Pemkab Lumajang masih menunggu perkembangan dari penyidikan kepolisian.

“Jika status dari H selaku Kades Wonoayu sudah jelas dan ditetapkan menjadi tesangka, maka akan dilakukan pemberhentian sementara sampai proses hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah. H yang akan dibebas-tugaskan dari jabatannya, diminta untuk berkonsentrasi dalam proses penyidikan di kepolisian,” kata dia.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang sejauh ini telah melakukan klarifikasi kepada Camat Ranuyoso, terkait perkara yang melibatkan petinggi di Desa Wonoayu tersebut. Dari hasil klarifikasi terhadap kebenaran perkaranya, ternyata H memang telah menjadi tersangka kasus penyelewengan raskin dengan modus korupsi.

Dimana, perkara ini bermula ketika H, Kades Wonoayu menyalah-gunakan jatah raskin untuk warganya sebanyak 41 sak masing-masing seberat 50 kilogram yang telah ia ubah kedalam karung bekas pupuk. Rencananya karung pupuk berisi beras tersebut akan dijual ke luar wilayah Desanya. Beruntung upayanya tersebut berhasil digagalkan warga lalu dilaporkan ke polisi. Hingga, H pun ditangkap dan ditahan sampai saat ini.

Lebih lanjut Arif juga menyatakan, Pemkab Lumajang telah melakukan koordinasi dengan jajaran Kecamatan guna memastikan kelancaran pelayanan di Desa Wonoayu. Sehingga, meski Kades kesandung perkara hukum, pelayanan masyarakat tidak terganggu dan tetap akan berjalan dengan normal. Selama proses ini, kegiatan pemerintahan di Desa Wonoayu akan dikendalikan oleh Sekretaris Desa atau pejabat yang ditunjuk oleh Pemdes.

“Kami juga telah meminta Camat Ranuyoso untuk lebih proaktif memantau pelaksanaan pemerintahan di Desa Wonoayu. Hal ini guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia.

Pemkab Lumajang juga meminta kepada masyarakat di Desa Wonoayu, baik dari sisi kontra ataupun pro Kades, untuk tetap mementingkan keamanan dan ketentraman di Desa. Serta, tidak bertindak sendiri sehingga dapat merugikan orang lain. ”Serahkan seluruh proses hukumnya kepada kepolisian,” tuturnya.

Apalagi perkara korupsi raskim yang terjadi di Desa Wonoayu ini, lanjut Arif Sukamdi, bisa menjadi pembelajaran bagi Desa-Desa lainnya. Sehingga, tidak terjadi lagi persoalan yang berkaitan dengan penyalagunaan raskin dan tidak ada lagi Kades yang tersandung masalah hokum yang sama.

“Penyalahgunaan raskin sama dengan penghianatan amanah yang sangat luar biasa, karena mengambil hak orang tidak mampu, sementara mereka sangat membutuhkannya. Ikuti aturan dan mekanisme yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas dia. (her/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 3 Januari 2026
29o
Kurs