Polisi berhasil membekuk seorang pengepul judi bola online yang beromset puluhan juta rupiah di kawasan Panjang Jiwo Permai, Surabaya.
Tersangka DT (34) warga Waru, Sidoarjo, yang saat itu berada di kamar kos lantai III ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan barang bukti uang tunai Rp. 52 juta, buku rekap judi bola, Iphone, ATM dan key BCA.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka P, yang terlebih dulu diamankan anggota Polda Jatim beberapa waktu lalu.
“Tersangka ini masih satu jaringan dengan tersangka lainnya yang sudah diamankan anggota, dan saat ini sudah tahap I,” kata Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).
Dia menambahkan, judi bola dilakukan secara online oleh tersangka setiap ada pertandingan bola internasional seperti Liga Inggris, Itali, dan German. Untuk sistem pembayaran taruhan, dilakukan secara transfer.
“Setia ada pertandingan bola internasional yang disiarkan live di TV, tersangka menghubungi teman-temannya untuk memasang taruhan. Hasil taruhan akan dikirim ke Bandarnya yang saat ini buron,” ujarnya.
Dalam setiap pertandingan bola dimulai, tersangka membuka taruhan mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 10 juta. Uang taruhan ditransfer dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis kepada bandar.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan praktik judi bola online. Tersangka juga mengaku mendapat komisi Rp. 1 juta dari bandar setiap totalan hasil perjudian. “Baru dua bulankan pengakuan tersangka, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan,” kata Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wak/rst)
Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net