Sabtu, 3 Januari 2026

Pemkab Lumajang Sebarkan Edaran Netralitas PNS

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, aksi dukung-mendukung di daerah untuk memilih siapa calon yang dinilai pantas untuk mendapatkan aspirasi memimpin Indonesia periode 5 Tahun ke depan, terus menggeliat termasuk di kalangan PNS.

Untuk membentengi agar kalangan PNS tidak melakukan aksi dukung-mendukung secara massive dalam Pilpres dengan menggunakan nama dan fasilitas lembaga, Pemkab Lumajang saat ini mulai menyebarkan edaran yang berisi instruksi untuk menegaskan posisi dari kalangan abdi negara agar netral dalam Pilpres.

Hal ini disampaikan dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (13/6/2014). Dia mengatakan, edaran berupa instruksi itu secara harafiah berisi imbauan untuk mengingatkan kembali PNS agar mematuhi aturan perunda-undangan dan disiplin terkait posisinya dalam Pemilu.

“Meskipun PNS punya hak pilih dan berhak menyalurkan aspirasinya, tapi secara kelembagaan mereka harus netral. Silahkan mendukung, atas nama pribadi. Tidak membawa-bawa institusi kelembagaan atau malah berkampanye di lingkungan instansinya,” kata dr Buntaran Supriyanto.

Sementara itu untuk kepatuhan PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilpres, Eddy Hozainy Kabag Humas Pemkab Lumajang menyampaikan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan, Pemkab Kota Pisang ini me-warning untuk menerapkan sanksi berat bagi para abdi negara yang melanggar.

“Jika dilanggar, maka akan ditegakkan aturan sesuai PP Nomor 53 yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan. Sejak awal, kita sudah menindaklanjuti surat Gubernur Jatim dan arahan Bupati Lumajang bahwa netralitas PNS itu hukumnya wajib,” tegasnya.

Aturan itu, masih kata Eddy Hozainy, menegaskan bahwa PNS harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Diantaranya berkampanye, apalagi sampai berkecimpung dalam Parpol. Termasuk juga mempengaruhi PNS lain atau memaksa untuk ikut dalam aksi dukung-mendukung terhadap calon tertentu dalam Pilpres mendatang,” terangnya.

Jika kemudian terbukti ada PNS yang ikut dalam aktivitas Parpol secara aktif untuk mendukung Calon Presiden tertentu, maka PNS harus berhenti. “Diberhentikan atau berhenti sendiri dalam arti mengundurkan diri, itu wajib dilakukan. Tidak ada aturan pensiun dini dalam hal ini. Dan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” paparnya.

Terkecuali, sebelumnya PNS yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini dan statusnya sudah bukan PNS lagi. “Kalau yang demikian, lain lagi ceritanya. Aturan ini sudah kita tidaklanjuti kepada semua Satuan Kerja (Satker) untuk dipatuhi bersama,” terangnya.(her/rst)

Teks Foto :
– dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 3 Januari 2026
25o
Kurs