Jumat, 2 Januari 2026
Temuan Hasil Sidak Komisi D DPRD Lumajang Bersama Dinas Pasar

Boraks dan Mamin Tanpa Label Kadaluwarsa Masih Dijual di Pasaran

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang yang membidangi kesejahteraan Rakyat (Kesra) cepat melakukan sidak pasar mulai hari ini, Selasa (1/7/2014). Kegiatan ini untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran layak konsumsi.

Hartono Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, sidak ini dilaksanakan untuk merespon mulai meningkatkan kebutuhan masyarakat atas produk makanan dan minuman sejak awal Ramadhan.

Dalam sidak ini, seluruh jajaran Komisi D melakukan peninjauan langsung ke sejumlah toko termasuk grosir yang ada di pasar yang terletak di pusat kota tersebut.

Dari sidak yang dilakukan, hasilnya ditemukan sejumlah produk tak layak jual dan konsumsi yang masih diedarkan oleh pedagang di Pasar Baru Lumajang. Diantaranya, berupa produk mamin yang diakui pedagangnya akan diretur atau dikembalikan yang sudah tidak layak konsumsi.

“Untuk itu kita minta kepada pedagangnya agar disisihkan agar tidak ikut terjual. Karena sudah tidak layak konsumsi. Hanya saja, produknya juga tidak jelas siapa pembuatnya dank pan tanggal kadaluwarsanya. Apalagi, bungkusnya juga tersobek semua,” kata H Bukasan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang.

Selain itu, ada produk lain berbahaya yang dijual pedagang yakni boraks yang merupakan bahan pengawet dan pengeras makanan yang sebenarnya dilarang untuk dijual bebas karena menganggu kesehatan untuk konsumsi. Dari konfirmasi yang dilakukan kepada pedagangnya, tidak jelas siapa pengirim atau pemasok kepada toko tersebut.

“Hanya saja, pembelinya yang kita curigai untuk konsumsi makanan juga banyak. Ini yang berbahaya karena dijual bebas dan sebenarnya bahan seperti ini tidak boleh dijual untuk konsumsi karena membahayakan kesehatan sebab bisa memcu kanker dan penyakit lainnya,” terang H Bukasan.

Untuk itu, sambungnya, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menginstruksikan pengelola Pasar Baru Lumajang yang ikut dalam sidak ini untuk mengamankan bahan pengawet berbahaya itu agar tidak dijual lagi ke pasaran.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang untuk menindaklanjuti temuan ini. agar bahan pengawet dan pengeras berbahaya untuk makanan seperti ini tidak beredar lagi di pasaran. Terutama untuk menyelidiki siapa sebenarnya home industri mamin yang biasa menggunakan pengawet boraks ini untuk bahan baku makanan yang dijual lagi ke masyarakat karena ini sangat membahayakan,” ujar dia.

Di samping itu, menjelang lebaran kali ini para pedagang di Pasar Baru Lumajang juga mendapatkan banyak pasokan stok kue untuk dijual lagi kepada masyarakat. Namun, diantaranya ada kue hasil produk home industri atau industri rumah-tangga yang tidak berlabel kadaluwarsa.

Untuk itu, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang meminta pmerintah daerah lebih tegas memberikan ijin bagi home industri guna membuat dan memasok hasil industrinya ke pasaran.

“Contohnya untuk produk mie, makanan cepat saji an kue. Ketika kita konfirmasi diakui dibeli di grosiran. Kita akan minta Dinkes dan Balai POM untuk memantau lagi dengan ketat agar diamankan dan tidak boleh beredar,” pungkas dia. (her/dwi)

Teks Foto :
– Jajaran Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kabupaten Lumajang melakukan sidak di Pasar Baru bersama Dinas Pasar.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
30o
Kurs