Kamis, 1 Januari 2026

Ratusan Hektar Hutan Perhutani di Lumajang Ditambang Secara Liar

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kendati izin Kementerian Kehutanan belum diterbitkan namun aktivitas penambangan telah dilakukan di wilayah pemangkuan Perhutani di wilayah Kabupaten Lumajang. Kondisi ini yang dinilai Perhutani menyebabkan ratusan hektar lahan hutan rusak karena dieksploitasi secara liar alias illegal.

Gatot Kuswinaryono selaku Humas KPH Perhutani Probolinggo kepada Sentral FM, Selasa (12/8/2014) mengatakan, selama ini untuk kegiatan pertambangan yang ada di Lumajang sampai 2014 di kawasan hutan di bawah pemangkuan Perhutani, belum satupun yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

“Karena pada prinsipnya, untuk penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan di luar kegiatan kehutanan, dalam hal ini pertambangan, harus atas dasar persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Hal ini diatur sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 tentang kehutanan,” kata dia.

Untuk keluasan hutan yang diperbolehkan dilakukan penambangan, mencapai 10 persen dari luasan pemangkuan wilayah. “Untuk wilayah KPH Probolinggo yang membawahi kawasan Lumajang, luasan hutan mencapai 84 ribu hektar. Jadi, 10 persennya kurang lebih 8.400 hektar,” paparnya.

Secara factual, lanjut dia, lahan hutan di wilayah Lumajang telah dilakukan penambangan secara illegal meski belum satupun yang melakukan pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan. Kegiatan penambangan itu, baik untuk pasir bangunan, pasir pantai atau pasir besi yang telah dilakukan secara massive.

“Dan itu belum mendapat perizinan. Bagi kami itu adalah kegiatan illegal. Kalo sementara ini kalau kita perhatikan itu korporasi, karena sudah diizinkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan secara aspek legal-nya belum dicukupi ketentuannya. Jadi adanya permohonann ataupun persetujuan Kementerian Kehutanan belum dilakukan,” ungkapnya.

Kegiatan penambangan di wilayah Perhutani ini, hampir mencakup wilayah di sepanjang pesisir mulai dari Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun hingga wilayah Kecamatan Tempursari. “Hampir semuanya di Lumajang untuk kegiatan penambangan pasir besi, mulai dari timur Wotgalih sampai ke barat wilayah Dampar dan Tlepuk semuanya belum ada izin,” ungkap dia.

Atas kegiatan penambangan yang dinilai illegal ini, menurut Gatot, Perhutani sementara ini tidak bisa menghentikannya. Hanya bisa melakukan koordinasi dengan Pemkab Lumajang, kepolisian, sampai tingkat Polda dan Mabes Polri. Meski demikian, kegiatan penambangan di lapangan masih tetap dilakukan.

“Padahal, atas kegiatan penambangan illegal itu sudah ada pihak-pihak yang diproses hukum. Baik di kepolisian maupun kejaksaan. Proses hukum ini, karena Perhutani menjadi pihak yang dirugikan. Kerugiannya dalam bentuk kerusakan lingkungan atau kerusakan alam sebagai dampak atas kegiatan penambangan tersebut. Untuk nilai kerugiannya, kita tidak memiliki kewenangan mengkalkulasikannya. Hal itu akan dihitung oleh lembaga yang berkompeten tersendiri. Hanya saja, dalam gugatan kami nantinya, tergugat harus mengganti kerugian yang terjadi,” kata dia.

Hal ini, lanjut dia, mengacu sanksi hukum yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18tengan pencegahan Kerusakan Lingkungan. “Termasuk salah-satunya adalah pengembalian fungsi, nilai-nilai kerugian atas kerusakan lingkungan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi kerugian ini, Gatot Kuswinaryono menyampaikan, pihaknya pernah melakukan pengawasan dengan menerjunkan staf untuk melakukan patroli di lokasi. “Hanya saja yang terjadi adalah staf kami malah dikeroyok oleh para pelaku penambangan illegal tersebut. Dan, kasus pengeroyokan ini sudah ditangani kepolisian,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, di Kabupaten Lumajang untuk lahan hutan yang telah dieksploitasi secara illegal untuk penambangan, mencapai beberapa titik. Diantaranya di wilayah Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian mencapai 80 hektar hingga 100 hektar.

Di wilayah Tlepuk, Kecamatan Pasirian mencapai 200 hektar lebih. Sedangkan, di wilayah Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun mencapai 50 hektar hingga 200 hektar.

“Di wilayah-wilayah ini, pelaku penambangan telah mengantongi IPR dari Pemkab Lumajang. Ini yang menjadi masalah, karena IPR ini tidak dilengklapi rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan mereka sudah buru-buru melakukan eksploitasi penambangan. Rinciannya ada belasan IPR yang diterbitkan. Contohnya di Kaliwelang saja, ada 14 IPR yang dikantongi pelaku penambangan. Dan hal ini yang menjadi masalah serta harus segera diluruskan,” pungkas Gatot. (her/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 1 Januari 2026
27o
Kurs