Kamis, 1 Januari 2026
10 Orang Bebas, 5 Napi dan Tahanan Korupsi Gigit Jari

186 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi Agustusan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sebanyak 186 narapidana (napi) penghuni Lapas kelas IIB Lumajang mendapat kado manis dalam peringatan 17 Agustus mendatang. Kado yang merupakan kabar gembira bagi para penghuni tahanan yang terletak di Jl. Alun-Alun Timur ini, berupa pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT RI ke-69.

Sebagian penghuni ada yang dikurangi masa tahanan dan ada yang langsung bebas. Sesuai rencana, remisi itu diberikan langsung oleh Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati Lumajang mewakili DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati seusai pelaksanaan upacara di Alun-Alun Kabupaten, Minggu (17/8/2014).

Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (15/8/2014), mengatakan bahwa sesuai SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Timur yang telah diterima, remisi sudah dipastikan diterima 176 orang warga binaannya.

“Sedangkan, untuk 10 orang warga binaan lainnya menyusul dan akan dikirimkan sebelum hari H upacara peringatan HUT RI. Ke-10 napi yang disusulkan ini, 2 orang terkait pidana umum dan 8 orang terkait narkoba. Namun mereka tetap layak mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat,” katanya.

Di antara napi yang mendapatkan remisi agustusan tahun 2014 ini, diungkapkan Martono, masing-masing 12 orang memperoleh pengurangan masa pidana 5 bulan, 11 orang dikurangi masa tahaannnya 4 bulan, 28 orang dikurangi 3 bulan, 2 bulan sebanyak 19 orang dan 1 bulan sebanyak 59 orang warga binaan.

“Ini dari total seluruh warga binaan sebanyak 343 orang yang terdiri dari 155 orang tahanan laki-laki, 3 orang tahanan wanita dan 185 orang narapidana. Dari SK yang kami terima, yang bebas tepat selepas upacara 17 agustus, 10 orang akan bebas. Namun prakteknya hanya 3 yang akan langsung bebas, karena 7 lainnya telah bebas terlebih dulu karena telah mendapatkan cuti bersyarat,” urainya.

Drs Martono Kasi Binadik Lapas Lumajang juga mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan petugas, setelah dianggap para tahanan berperilaku baik selama masa tahanan. “Jika mereka berperilaku baik, akan mendapat remisi, ada yang dikurangi masa tahanan ada yang langsung bebas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Martono menyampaikan, para tahanan yang mendapat remisi tersebut rata-rata tidak terlibat kasus yang berat. Kebanyakan, kasus mereka adalah perjudian, pencurian ringan dan pencurian dengan pemberatan. Tapi, ada juga yang terkait dengan kasus narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Martono juga mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh warga binaan yang bebas dan mendapat remisi, kelak tidak akan kembali terjerumus dalam kejahatan yang sama. “Semoga menjadi orang baik nantinya,” jlentreh Martono.

Sementara itu, pemberian remisi atau keringanan massa tahanan kepada narapidana dan tahanan kasus korupsi di Lapas Lumajang, tidak satupun yang bakal mendapat remisi. Pasalnya, dari 5 orang warga binaan kasus narkoba yang terdiri dari 2 narapidana dan 3 tahanan, seluruhnya belum memenuhi persyaratan.

Yakni mengembalikan kerugian negara dan denda atas putusan korupsinya. “Sejauh ini, belum ada narapidana dan tahanan kasus korupsi yang telah membayarkan ganti rugi dan denda. Untuk itu, tidak ada warga binaan kasus kroupsi yang mendapatkan remisi tahun ini,” demikian pungkas Martono. (her/ipg)

Teks Foto :
– Drs Martono Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas 2B Lumajang.
Foto: Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 1 Januari 2026
28o
Kurs