Kamis, 1 Januari 2026

Saling Klaim Puncak B-29 Semeru, Lumajang dan Probolinggo Dipertemukan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Saling klaim batas wilayah Puncak B-29 di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang saat ini diperdebatkan antara Pemkab Lumajang dan Probolinggo, membuat Pemprov Jatim turun tangan menengahinya. Dalam waktu dekat, Tim dari Pemprov Jatim yang akan dikoordinir Biro Pemerintahan akan turun langsung ke Kabupaten Lumajang untuk mempertemukan Pemkab Kota Pisang ini dengan Pemkab Probolinggo guna menyelesaikan klaim batas wilayah yang menjadi perdebatan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim nanti, akan diselesaikan masalah saling klaim batas wilayah di kawasan Puncak B-29 di lereng Gunung Semeru dengan ketinggian 2.900 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut. Termasuk juga, Tim Pemprov Jatim akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui langsung lokasi yang dipersoalkan.

“Untuk kesiapan menjelang turunnya Tim Pemprov Jatim nanti, hari ini sudah dilakukan Rakor Internal Pemkab Lumajang guna mempersiapkan pertemuan nanti. Rakor Internal ini dihadiri Drs Masudi, Msi Asisten Tata Praja, Hendro Agung, SH Kabag Tata Pemerintahan dan lainnya,” kata Drs Eddy Hozainy Kabag Humas Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (22/8/2014).

Untuk menyelesaikan persoalan saling klaim batas wilayah di kawasan Puncak B-29 tersebut, masih katanya, Pemkab Lumajang mengacu dengan Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Batas daerah Kabupaten Lumajang Dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

“Dituangkan dalam peraturan tersebut, batas antara wilayah Kabupaten Lumajang dan Probolinggo di kawasan Puncak B-29 adalah jelas. Bahwa, kawasan puncak B-29 masih berada di wilayah Desa argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” paparnya.

Terungkap melalui Permendagri tersebut, yakni pada pasal 2 butir 15 mengungkapkan bahwa sesuai Pilar Acuan batas Utama (PABU) 42 yang menandai ke arah barat laut menyusuri as (median line) Sungai Tretek hingga pertigaan sungai selanjutnya kea rah barat sampai punggungan gunung kemudian menyusuri punggung bukit ider-ider sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.

Batas wilayah ini ditandai oleh PBU (Pilar Batas Utama) 20 yang terletak pada batas Desa Argosari, Kecamatan Senduro,, Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten probolinggo dan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Pada pasal 3 diterangkan bahwa posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan,” terang Eddy Hozainy.

Kabag Humas juga menyampaikan, bahwa pemahaman tentang kawasan Puncak B-29 sebagai salah-satu destinasi wisata di Kabupaten Lumajang yang mulai dilirik wisatawan baik domestic maupun mancanegara karena lokasinya indah dengan panorama lautan pasir dan gunung Bromo baik saat sunset maupun sunrise, mengundang klaim daerah tetangga.

“Ternyata dari sisi lain ada daerah tetangga kita yang mengklaim bahwa kawasan Puncak B-29 adalah daerahnya. Tentu Pemkab Lumajang akan menyelesaikan klaim ini melalui pendekatan yang memiliki dasar kuat dan tidak saling otot-ototan. Sementara ini, Pemkab Lumajang telah mencari dasar kuat untuk memahami terlebih dahulu posisi B-29 yang konotasinya B-29 itu adalah bukit dengan ketinggian 2.900 meter diatas permukaan laut,” ungkapnya.

Soalan batas wilayah, kawasan itu berada di wilayah pemangkuan Perhutani, TNBTS (Taman Nasional Bromo Trengger Semeru) dan tentu yang mengetahui pemetaan wilayahnya adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Selain itu, dari sisi kewilayahan juga menyangkut kewenangan pemerintahan, dan lain sebagainya. Masalah ini yang sedang didiskusikan. Harapan kita, mudah-mudahan ini lebih jelas proporsi daripada kawasan puncak B-29,” jlentrehnya.

Kemudian, lanjut Eddy Hozainy, setelah jelas secara proporsional, maka langkah Pemkab Lumajang, lebih khusus lagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa melangkah sesuai dengan hasil dari keputusan atau hasil telaah itu untuk melakukan pengembangan.

“Apakah, kita hanya nanti memanfaatkan paket wisatanya, gitu ya. Atau kita sekaligus juga sebagai yang berwenang untuk penguasaannya, ini masih dirapatkan, jadi harapannya seperti itu. Semuanya bisa di selesaikan dengan baik, tidak menimbulkan konflik yang tidak kita inginkan. Tetapi, semuanya bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan kawasan Puncak B-29,” terangnya.

Kabag Humas Pemkab Lumajang mencontohkan, seperti pengelolaan obyek wisata Gunung Semeru yang jelas-jelas berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Namun, karena pemanfaatan destinasi wisata pendakian ini juga dikelola melalui paket wisata dari Malang.

“Maka, banyak juga wisatawan pendaki yang datang ke Semeru dari jalur Malang. Tapi, secara proporsional wilayahnya berada di Kabupaten Lumajang. Untuk kawasan Puncak B-29, tentunya bisa dimanfaatkan serupa. Karena jalur kea rah sana tidak hanya dari Lumajang, namun juga dari Probolinggo. Hanya saja, saya tidak tahu apa yang melatar-belakangi sehingga Probolinggo kemudian menyikapi dengan klaim terhadap wilayah tersebut,” pungkas Eddy Hozainy. (her/ipg)

Teks Foto :
– Kawasan Puncak B-29 di lereng Gunung Semeru.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 1 Januari 2026
30o
Kurs