Sekitar 300 Advokat yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Peradi, Asosiasi Pengacara Syariah, Serikat Pengacara Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia demo tolak RUU Advokat.
Mereka datang dengan menggunakan mobil dan motor, serta membawa atribut-atribut berupa poster, spanduk dan bendera, yang isinya menolak disahkannya RUU Advokat pada masa sidang sekarang atau sampai 29 September 2014.
Dalam orasi-orasinya, mereka mendesak RUU Advokat tidak buru-buru disahkan. Mereka menilai pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya diusulkan pemerintah dan dipilih DPR, berpotensi mengebiri kemandirian advokat di Indonesia.
Campur tangan pemerintah, akan menurunkan harkat dan martabat advokat. Setelah berorasi, akhirnya 20 perwakilan pengunjuk rasa yang dipimpin Otto Hasibuan ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diijinkan bertemu dengan perwakilan Komisi III atau Komisi hukum DPR RI yaitu Nudirman Munir.
Dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini, RUU Advokat juga belum disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini disambut gembira ratusan advokat yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Seperti diketahui, dalam minggu ini organisasi-organisasi advokat gencar bertemu dengan fraksi-fraksi di DPR, maupun pimpinan DPD RI. Intinya, beberapa fraksi seperti Hanura,PDIP dan PKS setuju RUU Advokat ditunda pengesahannya, sedang DPD RI juga mengungkapkan hal yang sama, dan akan segera mengirim surat ke DPR RI.(faz/ain)
NOW ON AIR SSFM 100
