Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Rabu (24/9/2014), akan mebacakan sidang putusan atau vonis terhadap Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas didakwa menerima gratifikasi atas proyek Hambalang dan juga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK telah menuntut Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun Penjara
Selain dituntut 15 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Yudi Kristiana Jaksa penuntut KPK mengatakan Anas Urbaningrum terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi pengurusan proyek P3SON Hambalang dan melakukan pencucian uang.
Sementara Anas Urbaningrum, dalam pledoinya menyebut tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya sangat lengkap, berat dan di luar akal sehat.
Anas menilai, tuntutan Jaksa lengkap karena terdiri gabungan dari hukuman badan, uang pengganti perampasan aset, denda dan pencabutan hak sipil. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.
“Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kezaliman,” kata Anas, Kamis (18/9/2014) lalu.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
