Saat ini, pengguna parkir di Kabupaten Lumajang patut untuk lebih tertib lagi. Pasalnya, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut pentil hingga ban kempes. Sanksi ini tidak hanya untuk motor saja, namun mobil juga tak luput dari tindakan yang sama.
Rochani, Ssos Kepala Dishub Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (3/10/2014), mengatakan bahwa penertiban zona larangan parkir yang telah dilakukan sejak awal September lalu, saat ini mulai dipertegas. “Kalau awalnya kami persuasif dengan memberikan imbauan dan meminta dipindah, kini lebih tegas lagi,” katanya.
Pengawasan zona larangan parkir ini, tidak hanya di jalur utama pusat Kota Lumajang, tepatnya di Jl. PB Sudirman saja. “Memang untuk Jl. PB Sudirman tetap menjadi fokus kami. Di area ini, zona larangan parkir di sisi timur jalan kami tempatkan petugas. Pagi sampai sore, ada petugas kami yang melakukan pengawasan di sana. Selanjutnya,bergantian dengan Satlantas Polres Lumajang,” paparnya.
Dalam penertiban ini, masih kata Rochani, personil Dishub saat ini tidak lagi mengambil langkah persuasif. Hal itu ditandai dengan sanksi penggembosan ban ketika menjumpai motor melanggar zona larangan parkir.
“Terlebih, ketika pemilik motor tidak ada di tempat. Kalau maish ada, maka kami peringatkan dan kita perintahkan dipindah. Terhadap mobil juga akan kita berlakukan tindakan yang sama,” urainya.
Rochani juga menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan bersama dengan instansi lain, termasuk Satlantas Polres Lumajang. Sejak awal, pihaknya secara rutin telah melakukan pembinaan maupun peringatan-peringatan dalam rangka sosialisasi.
“Saat ini, waktunya kita mengambil tindakan bagi yang melanggar aturan parkir. Ini semuanya kita lakukan demo ketertiban dan kelancaran bagi pengguna jalan. Sebab, zona di sisi timur Jl. PB Sudirman untuk sepeda angin dan pengguna becak saja. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat untuk lebih tertib aturan,” pungkas Rochani.
Sementara itu, Aiptu Maryanto Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang dalam kesempatan terpisah mengatakan, penertiban zona larangan parkir ini juga dimanfaatkan jajarannya untuk menerapkan sanksi tegas.
“Terutama, ketika motor yang diparkir di zona larangan tidak standar dengan menggunakan ban kecil atau protolan. Kita juga melakukan pemeriksaan okumen, baik SIM maupun STNK. JIka melanggar, langsung ditilang,” katanya.
Bagi yang dokumen dan kelengkapannya laiinya tidak bermasalah, personel Satlantas akan memberikan teguran atau peirngatan saja. Pemilik motor akan diperintahkan untuk memindahkan kendaraannya ke zona parkir yang telah disediakan.
“Sejauh ini, diluar penerapan saksi atas pelanggaran dokumen dan standarisasi kendaraan, kita masih persuasif. Sedangkan untuk sosialisasi penertiban parkir ini, akan kita lakukan terus bersama-sama Dishub. Setiap hari, kami menurunkan 9 personel Opsnal untuk melakukan penertiban di jalur tersebut,” terang Aiptu Maryanto. (her/ipg)
Teks Foto :
– Penertiban zona larangan parkir di Jl. PB Sudirman, Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
