Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan, korban narkoba ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan korban narkoba, mencapai Rp4,5 juta per orang.
Brigadir Jendral Polisi Ida Utari Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN mengatakan, pihaknys sudah mengajukan usulan ini ke BPJS Kesehatan.
“Kami mengajukan ke BPJS, agar pencandu juga bisa ditanggung. Selama ini pengobatan keterikatan mereka dari barang haram itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2014) kemarin.
Selama ini pengobatan para pecandu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, Ida mengajukan jika pencandu narkoba datang ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN ataupun Kemensos, maka korban itu tidak mengeluarkan biaya. Tapi jika melakukan pengobatan di rumah sakit, korban harus mengeluarkan dana karena belum ditanggung BPJS Kesehatan.
“Sementara, kalau berobat di rumah sakit jiwa, lebih ke arah pengobatan dari sisi kejiwaannya,” ungkapnya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pengobatan bagi korban narkoba.
Awalnya, menurut Ida, Presiden Jokowi mempertanyakan hal tersebut, karena narkoba itu penyakit dibuat sendiri. Setelah dibicarakan dan diadvokasi, pihaknya kemudian menyampaikan pembanding, seperti diabetes itu juga merupakan salah satu penyakit karena pola gaya hidup.(berbagai/nif)
NOW ON AIR SSFM 100
