Komplotan begal jalanan yang dalam aksinya selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa pisau untuk melukai korbannya dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Tiga pelaku berhasil dihentikan aksinya seusai memperdaya seorang wanita pengendara motor saat melintas di jalur selatan Lumajang-Malang, tepatnya di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial NA (19), HRD (23) dan WKD (32), ketiganya warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Ketiga pelaku berhasil dikejar aparat Satuan Reskrim setelah melakoni aksi begal dengan korban Misti (51), warga Dusun Kebon Senen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.
AKBP Singgamata Kapolres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (27/11/2014), mengatakan, dalam aksinya komplotan ini mengancam bunuh korban dengan sebilah pisau. “Selanjutnya, mereka merampas tas yang berisi dokumen penting dan uang tunai Rp. 2,5 juta,” katanya.
Setelah tas yang diincar didapatkan, komplotan pelaku langsung tancap gas kabur. Dan kejadian ini langsung dilaporkan korban ke kantor polisi terdekat. Hingga, petugas melakukan koordinasi untuk pengejaran terhadap pelaku.
“Hasilnya, ketiga pelaku berhasil terpantau sehingga pengejaran yang dilakukan anggota di lapangan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku. Track record para pelaku, ada yang wajah lama, ada pula yang wajah baru,” papar AKBP Singgamata.
Setelah para pelaku tertangkap, melalui hasil penyidikan akhirnya aksi kejahatan mereka berhasil dikembangkan petugas. Rupanya, pelaku juga terlibat aksi kejahatan lainnya berupa pencurian motor alias curanmor Yamaha Vixion yang dilakukan di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo.
“Motor ini digondol pelaku dengan modus menerobos masuk rumah korban dengan paksa. Selanjutnya, motor yang diparkir di dalam rumah mereka gonsol kabur,” terangnya.
Dari serangkaian aksi kejahatan ini, masih kata AKBP Singgamata, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat namun belum tertangkap.
“Masih ada 3 pelaku yang buron, masing-masing HRD, YL dan MN, ketiganya warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Mereka telah kita tetapkan statusnya sebagai DPO (Daftar Pencairan Orang) dan masih dalam pengejaran,” demikian pungkas AKBP Singgamata. (her/ipg)
Teks Foto :
– AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dalam gelar perkara kasus curas dan curat dengan 3 tersangka yang ditangkap.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
