Pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang di Jl. Kayubi senilai Rp1,9 Miliar yang bermasalah setelah rekanan pelaksana diputus kontrak, mulai diselidiki aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Dari pantauan Sentral FM, personil Kejari Lumajang menemui Ribowo, Ssos Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk menghimpun data menyangkut pembangunan kantor yang dikerjakan CV Tiang Agung, kontraktor lokal Lumajang tersebut.
Pertemuan tertutup itu, berlangsung cukup singkat karena berkisar 20 menit staf Kejari akhirnya meninggalkan Kantor BPBD Lumajang. Terkait pertemuan ini, Ribowo ketika dikonfirmasi Sentral FM, Jumat (16/1/2015), membenarkannya.
Ia mengatakan, staf Kejari yang menemuinya adalah Kasi Intel Erius, SH didampingi seorang staf lainnya. “Dari Kejari Lumajang tadi menemui saya memang untuk keperluan menghimpun data pembangunan Kantor BPBD yang telah diputus kontrak,” katanya.
Akan tetapi, masih kata Ribowo, data pemutusan kontrak proyek senilai Rp.1,9 Miliar dengan pagu Rp. 2,4 Miliar telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang guna penanganan lebih lanjut.
“Makanya, saya tadi sampaikan kepada Kasi Intel Kejari, bahwa data yang diminta ada di Inpektorat Kabupaten. Kalau saya ditanyakan detail pemutusan kontak, alasan pemenang pekerjaannya, jelas saya tidak hafal. Karena datanya sangat tebal termasuk perincian pelaksanaan pembangunannya hingga dilakukan pemutusan kontrak kerja dengan rekanan
Terkait pemutusna kontrak kerja rekanan pembangunan Kantor BPBD ini, diakui Ribowo berdampak rencana pindah kantor jadi tertunda. Karena sesuai skedul awal, 14 Januari kemarin, BPBD akan pindah ke Kantor Baru di Jl. Kayubi jika pembangunannya tuntas dikerjakan.
“Namun, setelah pemutusan kontrak kerja dengan hasil akhir 90 persen dengan pencairan anggaran 60 persen kepada rekanan ini, tentu menunda rencana pemndahan Kantor BPBD. Karena maish perlu dianggarkan lagi melalui Perusahan APBD untuk penyelesaiannya. Padahal, penambahan pekerjaan lokasi parkir sudah dianggarkan Tahun 2015 ini. Bahkan saat ini, modular office bantuan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah dirakit di halaman depan Kantor baru,” jlentrehnya.
Sementara itu, terkait pemutusan kontrak kerja Kantor BPBD Kabupaten Lumajang ini, sebleumnya juga menjadi perhatian Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang yang langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan adanya ketidak sesuaian RAB pelaksanaan pekerjaannya.
Solikin SH Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang dan H Ahmat, ST Wakilnya mengatakan, ada spesifikasi material bahan yang digunakan tidak sesuai dengan RAB.
“Diantaranya di kamar mandi, bahan yang digunakan seperti wastafel dan lainnya tidak sesuai dengan spek di dokumen. Pintu aluminium depan kantor juga tidak sesuai. Untuk itu, sisa pembayaran pekerjaan kita rekomendasikan untuk tidak dicairkan dulu sebelum dilakukan perhitungan nilai pekerjaan dan spesifikasi sesuai RAB-nya oleh konsultan,” kata H Ahmat. (her/ipg)
Teks Foto :
– Kantor BPBD Kabupaten Lumajang yang proyek pembangunannya bermasalah setelah rekanan diputus kontrak.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
