Dengan beralasan perekonomiannya tengah seret, Muhammad Zaidin (25), warga Dusun Sumbereling, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir nekat mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidhyl.
Sasarannya adalah kalangan pemuda di kampungnya sendiri dan pil koplo itu ia beli dari pemasok di luar daerah. Perbuatannya kemudian terendus aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang hingga ia pun ditangkap lalu dijebloskan tahanan.
M Zaidin telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (20/1/2015). “Dalam penangkapannya, petugas mengamankan barang-bukti 297 butir pil jenis Trihexyphenidhyl,” kata AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM.
Dalam penyidikan, di hadapan petugas tersangka mengaku belum lama berwirausaha pil koplo dengan sasaran pemuda sekampungnya sendiri. “Namun, penyidik masih mengembangkan hasil penyidikannya untuk membongkar jaringan pemasoknya,” papar AKP Sugianto.
Sementara itu, petugas Satuan Reskoba Polres Lumajang sebelumnya juga menggerebek sebuah tokok jamu dan toko kelontong di Dusun Krajan, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko. Penggerebekan ini dilakukan setelah toko tersebut diduga menjual obat keras dengan logo K-merah tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dari toko kelontong di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko ini berhasil disita ribuan butir obat yang siap dijual kepada masyarakat. Bentuknya mulai dari kapsul, tablet dan salep yang seharusnya hanya dijual ditoko obat resmi dan apotik. Dari penemuan ini, selain menyita obat yang siap jual, pemilik toko berinisial NM, juga diboyong ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Seharusnya obat dengan logo K-Merah ini hanya dijual apotik atau toko obat yang memiliki izin dari pihak yang berwenang. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 penjualan obat-obat keras dengan logo K-Merah ini harus disertai dengan izin dan keahlian khusus. Jika semua orang bisa dengan bebas menjual obat keras seperti ini, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,” terang AKP Sugianto.
Terkait masih maraknya peredaran obat keras berbahaya, Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasannya. Warga diminta menginfomasikan dan melapor, jika melihat ada orang menggunakan barang haram atau melihat ada transaksi barang-barang terlarang tersebut.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan kepada kami, jika melihat ada yang menggunakan atau yang menjual barang haram narkoba dan sejenisnya,” pungkas dia. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
