Senin, 29 Desember 2025

Sepekan, Satuan Reskoba Polres Lumajang Panen Tangkapan Narkoba

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Satuan Reskoba Polres Lumajang panen tangkapan pengedar dan pengguna narkoba selama sepekan terakhir. Sejumlah tersangka diringkus dan dijebloskan ke tahanan setelah terbongkar menekuni penjualan barang haram tersebut, termasuk yang mengkonsumsinya.

AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Senin (9/2/2015) mengatakan tersangka ditangkap dalam sejumlah penyergapan terhadap kasus yang berbeda. Diantaranya, penangkapan terhadap Yoyok (30), warga Dusun Tempuran, Desa/Kecamatan Senduro selaku pengedar pil koplo jenis dextro dan trihexpenidhyl .

“Tersangka ditangkap dalam penyergapan di rumahnya, kemarin, dengan barang bukti 1.802 pil dextro dan 2.420 butir trihexpenidhyl. Kini tersangka berikut barang-buktinya telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Penangkapan lainnya dilakukan terhadap seorang pengguna barang terlarang jenis Sabu-Sabu (SS). Adalah Saman (36) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung yang sehari-hari bekerja sebagai petani tebu, ditangkap aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang ketika hendak melaksanakan pesta narkoba di rumahnya.

Tersangka yang telah menjadi TO (Target Operasi) sejak lama, dibekuk setelah petugas Satuan Reskoba menangkap basah kegiatan haramnya mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

“Dalam penangkapannya, personil Satuan Reskoba mengamankan barang-bukti berupa 3 paket narkoba jenis Sabu-Sabu lengkap beserta bong (alat hisap) yang akan digunakan,” katanya.

Dari keterangan yang dihimpun di Polres Lumajang, tersangka ditengarai kerap mengadakan pesta Sabu-Sabu di rumahnya. Kegiatan itu telah dipantau cukup lama oleh petugas, dan ketika pelaku hendak mengadakan pesta sabu maka aparat Satuan Reskoba pun langsung menangkapnya.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan sebuk kristal haram SS tersebut dari seseorang di Surabaya. Namun, kepada penyisik tersangka mengaku tidak mengenal identitas pemasok narkobanya.

“Sementara ini, tersangka ditetapkannya sebagai pengguna. Namun, penyidik Satuan Reskoba masih melakukan pendalaman penyidikan dan pengembangan kasusnya,” paparnya.

Tersangka lainnya adalah 3 orang pengedar pil koplo jenis trihexpenidhyl, masing-masing AFN(19) dan AH (23), keduanya warga Dusun Tempuran, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, serta ABF (21), warga Dusun Ledok, Desa/Kecamatan Pasirian. Dalam penyidikan, mereka mengaku mendapat pasokan pil koplo dari seorang bandar di wilayah Jember.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Fajar Sodik (28), warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro yang mengedarkan pil dextro dan Trihexiphenidyl yang masuk kategori Okerbaya (obat-obatan keras berbahaya) di kediaman istrinya di Dusun Pakem, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe.

“Tersangka ditangkap berikut barang-bukti 661 butir pil dextro dan trihexpenidhyl. Pil koplo ini diakui dibeki dari Bandar per 1000 butir seharga Rp. 1 juta. Selanjutnya, pil koplo itu dijual dengan paket hemat per 10 butir yang dijual Rp. 25 ribu kepada para pelanggannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” demikian pungkas AKP Sugianto. (her/rst)

Teks Foto :
– AKP Sugianto.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 29 Desember 2025
32o
Kurs