Selasa, 23 Desember 2025

Plt Pimpinan KPK Harus Dapat Persetujuan DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Setelah Joko Widodo presiden menunjuk 3 Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK yang baru, maka Perppu yang menjadi landasan hukumnya tetap harus mendapat persetujuan DPR.

“Mengenai pengangkatan Plt pimpinan KPK karena ditetapkan dengan Perppu, maka harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme penetapan Perppu menjadi UU.” tegas Setya Novanto ketua DPR RI di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menurut Setya, karena saat ini DPR sedang masa reses, maka proses persetujuan Perppu soal penunjukkan Plt pimpinan KPK akan dibahas usai reses tanggal 22 Maret 2015..

Sekedar diketahui, Joko Widodo presiden telah memberhentikan sementara terhadap Abraham Samad ketua KPK dan Bambang Widjojanto wakil ketua KPK karena kedua menjadi tersangka.

Untuk mengisi kekosongan 3 pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqodas yang telah berakhir masa tugasnya, Presiden menunjuk 3 Plt, masing-masing Taufikurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi.

Soal penunjukkan Badrodin Haiti sebagai Kapolri definitif, Setya juga memghargai dan menghormati ptesiden yang telah mengambil sikap membatalkan pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan.

Namun sesuai mekanisme, kata Setya, penunjukkan itupun juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
26o
Kurs