Yasona H Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku siap menghadapi hak angket yang akan digulirkan DPR RI, terkait dikeluarkannya surat yang mengakui Golkar versi munas Jakarta kubu Agung Laksono.
Selain itu, DPR juga akan menyelidiki surat MenkumHAM terkait surat yang mengakui PPP kubu Romahurmuzzy. DPR menilai kalau MenkumHAM sudah terlalu mengintervensi partai dan keputusannya tersebut kental politik, bukan hukum.
“Soal angket DPR, ya kita jalani saja. Bukan aja siap menjelaskan, tapi lebih dari siap.” ujar Yasona H Laoly MenkumHAM.
Menurut Yasona, pengajuan hak angket merupakan hak DPR, tetapi dalam pengajuan hak tersebut juga ada aturannya.
“Begini, itu hak dari temen temen di DPR, tapi kan ada aturan-aturannya. Angket itu ada aturannya juga bagaimana proses pengusulannya.” tandasnya.
Tapi yang pasti, lanjut Yasona, dalam mengambil keputusan itu betul-betul berdasarkan Undang-Undang partai politik, dan sedikit pun tidak berfikir tentang politisiasi dari keputusan Menkumham tentang Golkar.
Dalam mengambil keputusan soal Golkar, Yasona mengacu pada keputusan Mahkamah Partai dan proses-proses sebelumnya di pengadilan. Bahkan Yasona juga minta pertimbangan dari tim ahli sebelum mengambil keputusan. Ia mempersilakan kepada pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum maupun politik, tetapi yang jelas, keputusan terhadap partai Golkar mengacu pada Undang-Undang Parpol.
“Bahwa ada yang tidak puas oke, bahwa ada secara politik mau melakukan manuver politik ya siilakan saja nggak apa-apa. Tapi saya sebagai menkumham, bisa garansi semuanya 1000 persen saya melakukan keputusan itu berdasarkan UU partai politik pasal 32 baca dari 1-5,” paparnya.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
