Setelah mendengar kesaksian kakek Ngatmanu seorang tukang becak yang didakwa mencuri kedelai dituntut hukuman 14 hari dipotong masa tahanan. Kakek Ngatmanu juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Tuntutan ini dijatuhkan dengan pertimbangan, kakek berusia 73 tahun ini telah mengambil barang milik orang lain dengan sengaja untuk memiliki serta menyesali perbuatannya sehingga dinyatakan bersalah. Pertimbangan lainnya adalah, kakek Ngatmanu buta aksara, berusia lanjut, memiliki tanggungan keluarga.
Dari pantauan Sentral FM, persidangan kakek renta yang mendapatkan perhatian publik secara luas di Kabupaten Lumajang ini, mulai digelar sejak pukul 11.15 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, kakek Ngatmanu menyampaikan kesaksiannya bahwa tindakan pencurian yang dilakukannya bermula dari hutang piutang sebesar Rp10 juta.
Uang ini dipinjam oleh Budiono, adik kandung saksi pelapor Hariyanto, yang sehari-hari dikenal sebagai pengrajin tahu tersebut.” Budiono pinjam uang itu untuk modal usaha membuat tahu bersama Hariyanto,” kata kakek Ngatmanu dengan logat bahasa Jawa kentalnya.
Bahkan, hutang piutang itu juga dikuatkan dengan surat perjanjian yang ditunjukkan juga kepada majelis hakim. Dalam surat itu tertuang jelas bahwa peminjam uang akan mengembalikan hutangnya dalam kurun waktu 2 tahun. Namun berlanjut sampai 3 tahun berikutnya, peminjam (dalam hal ini Budiono) belum juga melunasi hutang tersebut.
“Sebenarnya, masalah hutang piutang ini sudah pernah diselesaikan pihak Desa. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari peminjam untuk melunasi hutangnya. Sehingga, saya akui kalau kemudian tindakan pencurian kedelai itu sengaja saya lakukan untuk mencari gara-gara saja. Tujuannya agar hutang tersebut segera dikembalikan. Atas perbuatan itu, saya sungguh menyesal,” papar kakek Ngatmanu yang selama persidangan didampingi Hikmawati, putrinya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (30/3/2015) pukul 10.00 mendatang dengan agenda mendengarkan putusan yang akan disampaikan majelis hakim.
Sebelumnya, kakek Ngatmanu diancam 5 tahun penjara pada Rabu (25/3/2015) dan harus menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. (her/dwi)
Teks Foto :
– Kakek Ngatmanu didampingi Hikmawati, putrinya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
