Pengelolaan keuangan Desa dinilai rawan dengan penyimpangan dan menjerat Kepala Desa berperkara hukum. Tercatat selama Tahun 2014 saja, sebanyak 6 Kades yang terjerat hukum diproses Kejaksaan Negeri dan Polres Lumajang kare4na penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD).
Mengacu kondisi itu, Pemkab Lumajang akan memperketat pengawasan tata kelola keuangan Desa dengan menyiapkan piranti pengawasan baik internal maupun eksternal. Hal ini disampaikan Drs Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (11/4/2015).
Dikatakannya, jumlah Kades yang tersangkut perkara hukum hingga meringkuk ditahanan terus bertambah. Ada 6 Kades yang tersangkut perkara hukum bervariasi. Kebanyakan disangka aparat penegak hukum, telah melakukan penyimpangan dan salah urus dalam penggunaan keuangan Desa dalam hal ini Alokasi Dana Desa.
Namun jumlah Kades yang ditahan akan berpotensi semakin bertambah, apalagi dalam waktu dekat jumlah dana yang akan dikelola Desa mncapai Milyaran Rupiah. Dan perkara hukum yang dihadapi juga bervariasi, namun kebanyakan adalah sangkaan penimpangan pengelolaan keuangan Desa.
“Untuk itu, Pemkab Lumajang akan meningkatkan pengawasan secara berlapis. Ada pengawasan internal, eksternal dan pengawasan umum. Selain itu, regulasi harus dipatuhi karena menyangkut pengelolaan dana ke Desa. Termasuk juga tahu resiko jika sengaja melakukan penyimpangan. Itu semuanya diatur di PP Nomor 60,” katanya.
Agar aparatur Desa memahami resiko tersebut, masih kata Arif Sukamdi, Bagian Pemdes Pemkab Lumajang sering mengingatkannya dalam berbagai forum atau kegiatan. “Kita mengungkap potret-potret perjalanan Kades yang berperkara sehingga yang lainnya memahami dan lebih berhati-hati,” bebernya.
Apalagi, ke depan Pemerintah akan mengucurkan dana yang sangat besar ke Desa, mencapai Milyaran Rupiah sesai amanah Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Tidak hanya itu saja, Pemkab Lumajang juga akan meningkatkan bagi hasil pemungutan pajak ke Desa dan meningkatkan alokasi dana untuk pembangunan Desa dari sebelumnya.
“Fakta ini yang kemudian juga membuat berbagai pihak kemudian menyangsikan kemampuan Desa mengelola keuangan. Utamanya dengan kemungkinan akan semakin banyak terjadi penyimpangan Soalnya, kemarin dana yang dikelola kecil saja banyak yang menyimpang, apalagi kalau dananya semakin besar. Akan tetapi, selain pengawasan diperkatat, kita akan menyiapkan mentalitas dan perilaku aparatur Desa agar jujur dan tepat dalam mengelola keuangan Desa. Caranya dibuat aturan mainnya melalui regulasi,” terangnya. .
Dari informasi yang dihimpun Sentral FM, terakhir Endi Suprayitno, Kades Sruni, Kecamatan Klakah yang dijebloskan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang ke Lapas Kelas 2 B Lumajang di Jl. Alun-Alun Timur.
Endi Suprayitno ditahan dalam status sebagai tersangka penggunaan ijasah palsu yang dipakai dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Kondisi itu tentu saja membuat Pemkab Lumajang dibuat kerepotan juga.
Kebanyakan, masih kata Arif Sukamdi, Kades yang berperkara hukum dan ditahan ini disangka penyimpangan keuangan Desa. “Karena semuanya menyangkut perkara hukum dan berstatus aparatur pemerintahan, tentu saja Pemkab Lumajang yang ikut dibuat kerepotan. Karena harus datang ke kejaksaan mengklarifikasi hal itu dan sebagainya,” jlentreh Arif Sukamdi.
Menyangkut upaya bantuan hukum terhadap para Kades selama proses persidangan, Pemkab Lumajang tidak memberikannya. Karena tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan hukum bagi Kades yang berperkara hukum. “Dan, upaya untuk menghadapi proses hukum di serahkan kepada Kades masing-masing untuk membuktikannya,” pungkas Arif Sukamdi. (her/tok)
Teks Foto :
-Drs Arif Sukamdi.
Foto: Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
