Kamis, 6 Agustus 2026

Nenek Asyani Divonis Satu Tahun Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015) namun yang bersangkutan tidak harus menjalani panjara.

Pada sidang di pengadilan tersebut Kamis (9/4/2015) lalu, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013. (ant/dwi/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
23o
Kurs