Malam terakhir ramadhan ini, seperti biasanya seluruh umat muslim melaksanakan takbir. Namun kali ini pelaksanaan takbir akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kegiatan takbir keliling dilarang untuk dilaksanakan.
Iptu Setyobudi Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (16/7/2015), mengatakan bahwa larangan pelaksanaan takbir keliling yang biasanya mengunakan kendaraan station maupun bak terbuka seperti truk dan pick up ini, sesuai edaran dari Asaat Malik Bupati Lumajang.
“Bupati Lumajang membuat surat edaran yang melarang kegiatan takbir keliling. Pasalnya, kegiatan ini rawan memicu terjadinya kecelakaan serta korban jiwa. Apalagi yang dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Iptu Setyobudi.
Dia menambahkan, edaran Bupati Lumajang ini diteruskan dengan sosialisasi agar masyarakat tidak melanggarnya. Dan jika malam nanti ditemukan adanya arak-arakan dengan menggunakan kendaraan bak terbuka berpenumpang, maka akan langsung diterapkan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang.
Untuk mengawasi kemungkinan masih adanya kagiatan takbir keliling ini, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang ini juga menerangkan, jika AKBP Aries Syahbudin Kapolres Lumajang telah memerintahkan seluruh personil di Pos Pengamanan Operasi Ketupat untuk memantau pergerakannya.
“Jika masyarakat yang masih bandel untuk gelar takbir keliling, sebagai konsekwensinya akan kami tertibkan dan tindak. Sebenarnya tidak hanya kendaraan bak terbuka saja yang menjadi perhatian kami, karena motor dengan knalpot brong juga berpotensi melakukan pawai takbir. Untuk motor brong ini, kami juga akan memberikan tindakan yang sama karena sangat menganggu,” ujarnya. (her/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
