Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Lumajang mendapatkan dua penghuni baru pindahan dari Lapas Lowokwaru, Malang.
Kedua napi itu merupakan napi kasus terorisme yang terpaksa dipindah ke rumah tahanan Negara di Jl. Alun-alun Timur ini karena memicu terjadinya kericuhan di Lapas sebelumnya.
Kedua napi terorisme tersebut, masing-masing bernama Tamrin bin Panganrok (40), asal Bulukumba, Makassar dan Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah.
“Kami menerima pemindahan kedua napi terorisme atas nama Tamrin dan Wagiyono dari Lapas Lowokwaru-Malang dan diterima di Lapas Kelas 2B Lumajang pada pukul 01.45 WIB,” kata Iwan Gunawan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 2B Lumajang dikonfirmasi Sentral FM, Senin (10/8/2015).
Proses pemindahannya dilakukan dengan pengamanan sangat ketat. Pasalnya, sebanyak 1 pleton aparat gabungan dari Brimob dan Polres Malang, personel pengamanan Lapas Lowokwaru, Malang, ditambah back-up pengamanan dari Polres Lumajang dikerahkan.
Tidak hanya itu saja, ketatnya proses pemindahan itu terlihat dari iring-iringan kendaraan yang dibawa. Kedua napi perkara terorisme tersebut dipindah tidak menggunakan mobil tahanan biasanya. Melainkan menggunakan kendaraan taktis atau rantis berlapis baja dari Polres Malang.
Bahkan, kedua napi kasus terorisme tersebut juga ditutup matanya dengan berlapis. Yang pertama, kedua mata napi terebut dilakban, kemudian ditutup kain, lalu kembali dilakban sebelum ditutup menggunakan penutup kepala biasa. Kedua tangannya juga diborgol super ketat menggunakan 10 buah borgol sekaligus perorangnya.
Malam itu juga, menurut Iwan Gunawan, kedua napi terorisme tersebut langsung diserahterimakan dengan bagian registrasi. Kemudian langsung dimasukkan ke sel karantina di Blok A yang terisolir sehingga tidak bisa berinteraksi dengan napi lainnya.
“Mereka tidak bisa bertemu dengan napi lainya selama isolasi. Dimana, sampai hari ini napi di Lapas Kelas 2B Lumajang tercatat sebanyak 247 napi, 3 orang diantaranya wanita. Dengan tambahan napi perkara terorisme ini, berarti keseluruhan napi di sini berjumlah total 249 orang,” paparnya.
Soal kedatangan napi teroris ini, diungkapkan Iwan Gunawan, baru pertama kali ini Lapas Kelas 2B Lumajang ketempatan penghuni dengan perkara khusus tersebut.” Selama saya bertugas di sini (Lapas Kelas 2B Lumajang—red) selama 3 tahun, baru kali ini saya menerima penghuni perkara terorisme,” ujarnya.
Kedua napi itu juga akan berapa lama menghuni Lapas Kelas 2B Lumajang atau ada kemungkinan dipindah lagi, Iwan Gunawan menyatakan tidak tahu persis. Namun sesuai masa pidana yang dijalani kedua napi tersebut, tampaknya akan lama menghuni Lapas di Jl. Alun-Alun Timur ini.
“Untuk napi atas nama Tamrin, masa pidana yang harus dijalani sesuai putusan pengadilan selama 3 tahun 5 bulan. Sedangkan napi Wagiyono 10 tahun. Napi Tamrin diputus dalam persidangan di Makasar, dan Wagiyono di Kendal,” terangnya.
Setelah menerima penyerahan itu, kedua napi ini pun diregistrasi seperti halnya yang diberlakukan kepada napi lainnya. Setelah itu, keduanya menjalani prosedur pengenalan lingkungan atau penaling dengan sipir yang menanganinya. Dan baru keesokan harinya, kedua napi ini baru tahu kalau mereka ternyata dipindahkan ke Lapas Kelas 2B Lumajang.
“Awalnya kedua napi masih bingung. Karena mereka datang dengan mata ditutup, sehingga tidak tahu berada dimana. Setelah paginya baru tahu jika berada di lapas Kelas 2B Lumajang. Perkiraan mereka ada di Lapas Pamekasan. Selanjutnya, tidak ada persoalan lagi,” pungkas Iwan Gunawan.
Seperti diberitakan, kedua napi atas nama Tamrin dan Wagiyono ini membuat keributan di Lapas Lowokwaru, Malang dengan sipir rumah tahanan setempat.
Keributan ini dipicu kunjungan keluarga napi yang dibatasi, sehingga terjadilah keributan. Buntutnya, keduanya diputuskan untuk dipindahkan ke Lapas Kelas 2B Lumajang. (her/dwi)
Teks Foto :
– Potret Lapas Kelas 2B Lumajang di Jl. Alun-Alun Timur
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
