Pemeritah Jawa Timur mulai susun peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja. Perda ini nantinya akan mengatur batasan bagi pekerja asing yang masuk ke Jawa Timur.
“Menakertrans kan membolehkan tidak perlu bahasa Indonesia, silakan masuk ke Indonesia tapi khusus ke Jatim tenaga kerja asing tetap harus bisa bahasa Indonesia,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Senin (7/9/2015).
Dalam perda yang saat ini sedang dibahas di Komisi A DPRD Jawa Timur itu, kata Pakde Karwo, bahkan juga mengatur kewajiban penguasaan bahasa daerah yaitu Bahasa Jawa dan Madura untuk pekerjaan yang berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Soekarwo yakin, meski Perda yang akan digedok pada Oktober ini akan bertabrakan dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, namun Perda perlindungan tenaga kerja ini tetap akan diberlakukan.
Apalagi, kewajiban untuk menguasai bahasa lokal, menurut dia, tidak bertentangan dengan kaidah perdagangan bebas yang telah dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO). “WTO itu membolehkan asalkan peratuan dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Dalam hal ini konsumennya adalah pekerja lokal, sehingga harus dilindungan,” ujarnya.
Di Jawa Timur saat ini sudah ada 14 ribu tenaga kerja asing yang mayoritas dari mereka tidak menguasai bahasa Indonesia. Padahal jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin para pekerja lokal akan segera tersingkirkan. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
