Kamis, 14 Agustus 2025

Panwaslu Panggil KPU Berkaitan Sengketa Koalisi Majapahit

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto: dok suarasurabaya.net

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memanggil KPU Kota Surabaya berkaitan pengajuan sengketa Koalisi Majapahit tentang pendaftaran Rasiyo yang sebelumnya tidak boleh mendaftar lagi berdasarkan PKPU 12/2015, oleh KPU Kota Surabaya.

Laporan Koalisi Majapahit tercatat di Panwaslu Kota Surabaya bernomor 002/LP/Panwas-SBY/IX/2015, dan diterima oleh Panwaslu Kota Surabaya Senin (14/9/2015) lalu.

Panwaslu merespons laporan ini dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak bersangkutan, Kamis (17/9/2015).

Panwaslu telah memanggil AH Thony Ketua Pokja Koalisi Majapahit sebagai pelapor sengketa.

Sebagaimana proses penanganan sengketa, Panwaslu Kota Surabaya juga memanggil dua orang saksi dan Komisioner KPU Kota Surabaya sebagai terlapor dalam sengketa

Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap Bagiyon Wakil Sekretaris I DPC Gerindra Kota Surabaya selaku saksi ahli, serta Zainal Alim Wakil Sekretaris II DPC Gerindra Kota Surabaya sebagai saksi.

Sementara dari KPU Kota Surabaya yang menghadiri panggilan Panwaslu antara lain Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya dan tiga orang komisioner lain.

Komisioner KPU Kota Surabaya yang hadir antara lain Nur Syamsi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, dan Miftakhul Gufron.

Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap semua komponen materiil pengajuan sengketa. Baik pelapor, terlapor, saksi, dan bukti-bukti yang telah diterima Panwaslu.

Zainal Alim, salah satu saksi yang dipanggil oleh Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, proses klarifikasi itu berlangsung kurang lebih satu jam.

“Kurang lebih 20 pertanyaan. Pertanyaannya berkaitan pengetahuan tentang proses Pilwali Surabaya, lalu tentang kesaksian tentang pendaftaran Rasiyo-Lucy Kurniasari,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/9/2015) malam.

Zainal membeberkan kesaksiannya kepada Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran bahwa dia memang hadir dan menyaksikan sendiri pendaftaran Rasiyo-Lucy yang diterima KPU pada 8 September lalu.

Sementara Bagiyon, kata Zainal, menjadi saksi ahli terkait kejanggalan-kejanggalan regulasi perpanjangan pendaftaran Paslon berdasarkan Surat Edaran (SE) 443/KPU/VIII/2015 yang diterbitkan oleh KPU RI.

SE tersebut yang kemudian menjadi dasar pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dan menyatakan Rasiyo bisa dicalonkan kembali.

Padahal sebelumnya, KPU Kota Surabaya telah menyatakan sebaliknya, bahwa Rasiyo tidak bisa dicalonkan kembali berdasarkan pasal 89A PKPU 12 Tahun 2015.

Ketika ditanya mengenai pemanggilan ini, Robiyan Arifin mengaku biasa-biasa saja dan belum akan berkomentar mengenai hal ini.

“Biasa saja, tidak ada komentar,” ujarnya ketika ditemui suarasurabaya.net di ruangan Wahyu Haryadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya.

Setelah proses klarifikasi, Panwaslu Kota Surabaya akan melakukan analisa dan kajian terhadap hasil klarifikasi pengajuan sengketa Pilkada Surabaya oleh Koalisi Majapahit yang dikebut harus selesai Kamis malam.

“Sesuai peraturan Bawaslu, kami harus menyelesaikan sengketa ini selama lima hari setelah pengajuan. Saya belum bisa berkomentar mengenai hasilnya, karena kami belum melakukan kajian,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Hasil kajian klarifikasi pelapor, saksi, terlapor, dan bukti-bukti sengketa akan diplenokan oleh Panwaslu Kota Surabaya.

Pleno ini, kata Wahyu, untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran atau tidak. Serta menentukan apakah pelanggaran itu termasuk jenis pelanggaran administrasi, kode etik, atau pidana. (den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 14 Agustus 2025
28o
Kurs