Kamis, 25 Desember 2025

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Pengeroyok Warga Penolak Tambang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Tersangka pengeroyok warga penolak tambang diperiksa intensif di Mapolres Lumajang. Foto: Sentral FM Lumajang

Usai melakukan penyidikan intensif secara marathon, akhirnya penyidik menetapkan 18 tersangka dalam peristiwa pengeroyokan warga penolak tambang di Desa Selok Awar-awar.

AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang kepada Sentral FM, Senin (28/9/2015), mengatakan ke-18 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang.

“Saat ini mereka masih menjalani penyidikan intensif. Mungkin jumlah tersangka ini akan terus bertambah lagi sesuai hasil penyidikan dan penyelidikan. Untuk itu, saya menyampaikan kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami, karena kami akan bekerja maksimal menuntaskannya sampai seluruhnya terungkap,” katanya.

Para pelaku dalam proses penyidikan terungkap peran masing-masing. Ada yang mengajak, memerintahkan, memukul, melempar dan menyetrum korban.

“Lokasi penyiksaan dan penyetruman pada korban dilakukan di Kantor Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Kekejaman pelaku ini menunjukkan para pelaku tidak punya hati nurani. Saya juga masih mendalami, kenapa mereka bisa melakukan kekejian seperti itu,” paparnya.

Sedangkan untuk otak pelaku, Kapolres Lumajang menyampaikan, ada yang termasuk dalam 18 orang tersangka yang telah ditahan. Namun, ada juga dugaan melibatkan aktor intelektual yang masih ada di luar dan saat ini dalam pendalaman.

“Untuk aktor intelektual dari peristiwa ini yang masih berada di luar, kami masih membutuhkan waktu untuk pendalaman. Soal dugaan Kepala Desa (Hariyono, red) terlibat, itu masih diselidiki. Status Kepala Desa juga masih belum sebagai tersangka. Nanti hasil pengembangan lainnya akan saya sampaikan lebih lanjut. Kami masih lakukan penyelidikan, mohon sabar,” terangnya.

Dalam kasus ini, AKBP Fadly Munzir Ismail menyampaikan, sesuai hasil penyidikan terungkap adanya unsur perencanaan. Sehingga penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 340 subsider 338 junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.

“Untuk motif peristiwanya, saya belum bisa menyampaikan secara gamblang. Karena masih ada tersangka lain yang kita bidik, jangan sampai tersangka mencari celah lainnya. Nanti saya akan menyampaikan secara gamblang saat semua tersangka dan aktornya sudah kita tangkap dan tahan. Motif seperti apa, akan saya umumkan nanti,” pungkas dia.

Sementara itu, dari data di Mapolres Lumajang, ke-18 tersangka yang telah ditahan diantaranya berinisial HE (32), SI (58), SR (58), GT (49), SU (55), EDR (28), HA (41), TI (60), MD (65), W (34), NG (54), RD (25), FW (30), EL (35), SL (50), MS (33) dan ED (40).

Ke-18 tersangka diperiksa dalam dua berkas perkara berbeda oleh 30 penyidik Polres Lumajang dibantu penyidik Polsek jajaran serta 20 penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga penolak tambang dikeroyok kelompok warga pro tambang yang diduga merupakan orang-orang Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian Hariyono, Sabtu (26/9/2015).

Korbannya Salim alias Kancil (52), warga Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian yang akhirnya tewas dianiaya dengan keji. Korban ditemukan terkapar dengan lengan terikat ke belakang di dekat lapangan Desa setempat.

Korban lainnya adalah Tosan (51), warga Dusun Persil yang merupakan tokoh masyarakat setempat yang menjadi korlap warga penolak tambang. Ia dianiaya hingga terluka parah. Kondisinya kritis dan telah dirujuk ke RS Syaiful Anwar, Malang. (her/dwi)

Teks Foto :
– Barang-bukti motor yang digunakan melindas tubuh korban penolak tambang diamankan polisi.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
26o
Kurs