Kamis, 25 Desember 2025

Bupati Lumajang Tutup Penambangan Pasir Pesisir Selatan di 7 Kecamatan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ada keputusan mengejutkan yang disampaikan Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang dihadapan berbagai aktivis yang menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Lumajang menyikapi kasus pengeroyokan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan, keduanya warga penolak tambang asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

“Saya putuskan, tutup seluruh penambangan pasir di Lumajang. Allahu Akbar,” teriak Bupati As’at Malik yang kemudian disahuti dengan teriakan takbir para aktivis Aliandi Damai untuk Lumajang (ADIL).

Keputusan penutupan tambang pasir ini, masih katanya, tidak berlaku di keseluruhan wilayah pertambangan. Karena yang diputuskan ditutup adalah penambangan pasir di wilayah pesisir selatan Lumajang. Dan di wilayah pesisir selatan ini, ada yang telah melakukan aktivitas penambangan dan ada yang berhenti, serta gagal beraktivitas karena mendapat penolakan warga.

Ke-7 wilayah Kecamatan di pesisir selatan yang ditutup serta di larang untuk ditambang, meliputi Kecamatan Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari.

Soal penambangan pasir, yang di DAS Semeru masih diijinkan dan akan terus ditata. Pasalnya, pasir galian C di DAS Semeru harus terus dikeruk agar tidak terjadi pendangkalan. Sebab, setiap kali terjadi lahar dingin, muntahan material vulknaik berupa pasir dan bebatuan akan terus bertambah volumenya.

“Itu yang boleh ditambang, kalau yang dipesisir tidak boleh. Apalagi penambangan yang dipesisir itu berada di lahan Perhutani. Seharusnya Perhutani yang ikut repot menertibkan ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Bupati akan meyampaikan keputusan penutupan ini kepada Gubernur Jatim bersama Forkopimda. “Kalau perwakilan aktivis ada yang mau ikut menemui Gubernur, akan saya fasilitasi. Mudah-mudahan hari ini Gubernur melihat penderitaan ini. Kami akan mengusulkan kepada Gubernur secepatnya bersama Forkopimda,” katanya.

Jika penambangan sudah ditutup, Bupati Lumajang yakin, semua permasalahan akan selesai dengan sendirinya. “Itu yang akan saya lakukan. Kamis nanti, saya bersama Forkopimda dan Camat akan menyampaikan ini, bahwa penambangan sudah tidak boleh dilanjutkan karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” paparnya.

Apalagi, lanjutnya, persoalan kewenangan untk mengatur perijinan penambangan itu merupakan kewenangan Provinsi Jatim. Begitu pula dengan penutupan penambangannya. “Karena setelah 31 Desember 2014, kewenangan ditarik Provinsi sesuai aturan perundang-undangan pertambangan minerba. Dan kewajiban saja, adalah menyampaikan hal ini ke Gubernur,” urainya.

Yang membuat Bupati sedih adalah pengusaha pertambangan yang mengeruk keuntungan dari material tambang Lumajang, selama ini tidak pernah peduli terhadap lingkungan. Terjadi berbagai kubangan yang luas dan dalam, tanpa dilakukan reklamasi.

Soal lahan tambang pesisir yang masuk wilayah konsesi PT IMMS sesuai hasil investigasi dari WALHI, Bupati menyatakan bahwa perusahaan tambang tersebut kini tidak lagi beroperasi. “Sebab, PT IMMS saat ini masih dalam proses hukum. Akan tetapi yang menambang adalah kelompok warga. Sehingga terjadi keributan seperti ini, karena ada yang pro tambang dan ada yang menolak,” jlentrehnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan, seharusnya otoritas di atas juga ada perintah untuk tidak boleh melakukan pertambangan. Baik Perhutani selaku pemilik lahan maupun Pemprov Jatim yang berwenang mengeluarkan ijin penambangan. Namun Bupati meminta, agar masyarakat yang selama ini telah berkecimpung di pertambangan pasir, akan diberikan keleluasaan untuk mengelola pertambangan pasir galian C yang ada di DAS Semeru.

“Penambangan yang legal di DAS Semeru untuk galian C, mari kita urus bersama-sama. Untuk penutupannya dengan pemasangan garis polisi, akan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi terlebih dulu,” tuturnya.

Hasilnya nanti, As’at Malik Bupati akan menyampaikannya kepada Gubernur. “Saya akan menyampaikan ini ke Gubernur 3 Oktober mendatang, bertepatan dengan pelantikan Wabup Lumajang oleh Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya,” demikian kata As’at Malik Bupati. (her/rst)

Teks Foto :
– Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang dihadapan masa pendemo depan Kantor Pemkab.

Foto : Sentral FM.

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
27o
Kurs