Kamis, 25 Desember 2025

Bupati Lumajang Didesak Berantas Mafia dan Cukong Pasir

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Buntut aksi pengeroyokan terhadap dua warga penolak tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, mengundang berbagai tuntutan untuk membersihkan pertambangaan pasir di Lumajang dari peran para mafia dan cukong pasir.

DR H Heru Suyanto, SH Direktur LBH Arya Wiraraja Lumajang di kantornya Jl. Pisang Agung 32 B, Kecamatan Kota Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (1/10/2015), menyampaikan bahwa pembersihaan mafia dan cukong pasir yang selama ini berperan terhadap bocornya pendapatan negara dari jual-beli ‘emas hitam’ ini, bisa dimulai dengan segera menutup tambang pasir ilegal yang ada di wilayah Lumajang.

“Jika akan dibuka kembali maka harus ditertibkan, agar tidak dimanfaatkan para mafia pasir,” katanya. Selain itu, LBH Arya Wiraaraja juga meminta kepada Drs H As’at Malik, Mag Bupati Lumajang agar tambang yang ada di Lumajang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya.

“Pemkab Lumajang kami harapkan selektif dalam memberikan perijinan, agar kekayaan tambang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” imbuh Heru Suyanto.

Pemkab Lumajang juga diminta tidak memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang sebelumnya diduga telah melakukan pelanggaran di bidang pertambangan, untuk melakukan aktivitas penambangan kembali.

“Penambang yang sudah teridentifikasi melanggar, harus di black list. Mereka-mereka ini tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan pasir di Lumajang. Ini dilakukan agar kegiatan penambangan benar-benar klir dan penataan penambangan bisa konsisten dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, aparat kepolisian mulai dari Polres Lumajang, Polda Jatim sampai Mabes Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan Salim alias Kancil dan penganiayaan kepada Tosan, keduanya warga penolak tambang di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sampai keakar-akarnya.

“Penanganan hukumnya harus sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya operator dan Kades Selok Awar-Awar saja yang disangka sebagai pihak yang bertanggung-jawab. Harus menyeret dalang dari pembunuhan dan penganiayaan sadis ini terutama mafia dan cukong pasir di belakangnya yang juga ikut berperan,” tuturnya.

Sementara itu, kepada lembaga penegak hukum lainnya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lumajang juga diminta menjatuhkan hukuman setimpal kepada seluruh pelaku penganiayan dan pembunuhan sadis yang masuk klasifikasi kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan tersebut.

“LSM, tokoh masyarakat dan masyarakat jangan sampai berhenti mengawal jalannya proses penyidikan dan peradilan kepada seluruh pelaku pembunuhan Salim alias Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan,” pungkas Heru Suyanto. (her/rst)

Teks Foto :
– Potret penganiayaan dan pembunuhan Salim alias Kancil, warga penola tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
28o
Kurs