Perhutani Lumajang akhirnya memastikan bahwa lahan pertambangan pasir illegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dikelola Kepala Desa Hariyono dan kaki-tangannya berada di luar kawasan Perhutani.
Misbakhul Munir Wakil Administratur Perhutani Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (2/10/2015) mengatakan, kepastian ini dilakukan sesuai hasil pengukuran yang dilakukan secara langsung di lokasi dengan mengerahkan 20 personelnya.
“Dari pengukuran yang kami lakukan, ternyata lahan tambang illegal di Desa Selok Awar-Awar tersebut berada 300 meter di luar batas patok perhutani. Dan kawasan tambang illegal itu adalah kawasan pesisir pantai,” katanya.
Pengukuran itu, masih katanya, dilakukan karena adanya indikasi bahwa lahan tambang illegal tersebut diduga berada di petak 17E Perhutani. “Selain itu, ada perintah dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kembali melakukan pengukuran patok kawasan yang berada di pesisir untuk menertibkan penambangan illegal,” paparnya.
Titik tengah kawasan hutannya berada di utara areal tambang yang saat ini telah dipasang garis polisi oleh penyidik Polres Lumajang. Dari hasil pengukuran ini, masih ditindaklanjuti dengan pengukuran ulang lagi di kawasan sepanjang pesisir.
“Sebab di pesisir tidak ada pembatasnya, sehingga kami akan mengukur semua lahan hutan yang ada di pinggir pantai. Mulai dari Kecamatan Tempursari sampai Yosowilangun. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah penambang masuk kawasan hutan atau tidak,” ujar dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Potret lahan penambangan pasir illegal di pesisir pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
