Kamis, 25 Desember 2025

Kades Pernah Gelar Pertemuan Pembukaan Tambang Sepihak

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kesaksian yang disampaikan warga terjadi kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang mengakibatkan Salim Kancil tewas dan Tosan kritis dan didengar langsung oleh Nur Cholis Ketua Komnas HAM saat melakukan investigasi di lokasi, Senin (5/10/2015), terus berkembang.

Saat mengunjungi rumah almarhum Salim Kancil di Dusun Krajan II, Nur Cholis bersama rombongan mendapatkan kesaksian dari Asnawi, mantan Kepala Dusun (Kasun) Krajan II yang mengaku diberhentikan Hariyono Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar karena menolak pertambangan pasir di pesisir pantai Watu Pecak yang banyak dikeluhkan warganya.

Di hadapan Nur Cholis dan tim Komnas HAM, Asnawi menyebutkan jika penolakan warganya telah dimulai pada 11 April 2014 lalu. “Kejadiannya bermula ketika alat berat untuk pertambangan pasir di pesisir mulai datang. Waktu itu sudah ditolak oleh masyarakat yang punya sawah di dekat pesisir pantai maupun penggarap,” katanya.

Warga telah menyampaikan penolakannya. Selanjutnya pada 12 April 2014, warga meminta ijin ke Polsek Pasirian untuk mengeluarkan alat berat (eksavator, red) yang sudah berada di wilayah pesisir pantai Watu Pecak, dari atas lahan sawah milik warga. “Termasuk dari sawah milik almarhum Salim Kancil,” paparnya.

Hari itu juga, ungkapnya, Tim 12 yang dikomandani Mat Desir selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Desa Selok Awar-Awar yang merupakan kelompok preman pendukung Kades Hariyono dengan membawa clurit dan berbagai senjata tajam lainnya, mengejar-ngejar warga.

“Akhirnya, sore harinya kami (masyarakat penolak tambang, red) meminta perlindungan ke Polsek Pasirian. Karena apa, orang biasa saja membawa sajam melanggar hukum, apalagi orangnya aparatur Desa. Mereka sekolah leluasa menakut-nakuti dan mengancam warga,” terangnya.

Asnawi bersama masyarakat yang meminta perlindungan ke Polsek Pasirian saat itu, ternyata mengaku ditolak laporannya. “Alasannya kami tidak tahu. Kapolsek Pasirian waktu itu, meminta kami untuk melapor ke Polres Lumajang saja,” tuturnya.

Beberapa hari kemudian, warga penolak tambang di Desa Selok Awar-Awar kemudian kami berangkat ke Polres Lumajang dengan menumpang truk dengan 50 orang warga.

Asnawi melanjutnya Kapolres Lumajang waktu itu menemui warga penolak tambang yang datang ke Mapolres Lumajang. Kapolres menanyakan, kenapa ramai-ramai datang.

“Saya jawab, bahwa disuruh minta perlindungan ke Polres oleh Kapolsek Pasirian. Saya kemudian dimasukkan ke kantor (Polres Lumajang, red) selama 15 menit. Setelah itu, semuanya disuruh pulang. Dan tidak ada surat pelaporan yang diberikan, padahal kami melaporkan pengancaman oleh Tim 12. Kenapa orang kecil meminta perlindungan atas pengancaman kok tidak diberikan perlindungan,” urainya.

Berikutnya lanjut Asnawi, pada 14 Mei 2014, aparatur Kecamatan Pasirian diundang Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar untuk pertemuan pembukaan lahan penambangan pasir di pesisir pantai Watu Pecak yang sebelumnya telah diusik warga penolak tambang.

“Hasilnya dalam pertemuan itu diputuskan membuka penambangan pasir di wilayah pesisir kembali sesuai kesepakatan orang-orang (kelompok warga pro tambang, red) yang dihadirkan di Balai Desa. Intinya membuka penambangan kembali,” ujarnya.

Padahal, seluruh warga yang menolak tambang tidak diundang dalam pertemuan itu. Dan warga penolak tambang adalah masyarakat yang terancam atas praktik pertambangan illegal di pesisir pantai Watu Pecak tersebut.

“Sehingga ketika dilakukan voting waktu itu, lebih banyak yang setuju. Sebab warga yang menolak tidak dihadirkan. Jelasnya yang hadir dalam rapat itu adalah kelompok yang pro tambang yang seluruhnya anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar, aparatur Desa pendukung Kades Hariyono dan aparatur Kecamatan Pasirian. Dan mungkin, sampai saat ini masih ada notulennya di Balai Desa. Siapa-siapa saja yang hadir pasti ada tanda-tangannya,” pungkas Asnawi. (her/iss/ipg)

Teks Foto :
-.Asnawi, mantan Kepala Dusun (Kasun) Krajan II, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang saat memberikan kesaksian kepada rombongan Komnas HAM di rumah almarhum Salim Kancil.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
31o
Kurs