Soal ringannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang atas 2 perkara illegal mining yang telah diungkap Polres Lumajang sejak 2014 lalu yang melibatkan PT TMG (Tanah Mas Gemilang) di Kecamatan Sumbersuko, Gede Nur Mahendra Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Lumajang enggan memberikan komentar.
Ketika dikonfirmasi Sentral FM sesuai pembukaan TMMD di Alun-Alun Lumajang, Kamis (8/10/2015), Kajari Lumajang semula menyerahkan keterangan persnya kepada Kepala Seksi Pidana Umum M Na’im Mullah, SH. MH di kantornya. “Ke kentor saja ya, sama Kasi Pidum saya,” katanya.
Namun ketika terus dikejar pernyataannya, Kajari beralasan bahwa untuk perkara illegal minning tersebut sudah inkrah. Dimana, ada 2 perkara yang sebelumnya telah diungkap Polres Lumajang dan diproses persidangan oleh Kejari Lumajang.
Satu perkara illegal mining atas nama PT TMG di Kecamatan Sumbersuko sudah divonis, atas terdakwa Puryanto bin Supangkat, Kepala Desa Klakah. Vonisnya hanya 1 bulan dan denda Rp. 3 juta saja yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sugiyo Mulyoto dengan anggota I Made Bagiarta dan I Wayan Suarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Padahal, untuk perkara illegal mining ini, pasal yang didakwakan adalah 158 dan atau 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara). Ancaman hukumannya sesuai perundang-undangan tersebut 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar rupiah.
Perkara kedua atas terdakwa Rudi Sutanto dari PT TMG dengan putusan yang sama oleh majelis hakim yang sama pula. Dan dari kedua perkara tersebut, majelis hakim yang memberikan kesempatan 7 hari untuk terdakwa dan jaksa menempuh banding ataukah tidak, ternyata upaya hukum lanjutan di tingkat banding tidak dilakukan.
Sehingga, saat ini perkara tersebut sudah inkrah karena putusan telah dijatuhkan 4 bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Saat ini masih ada 2 perkara lainnya yang masih diproses persidangan. Yakni, perkara yang melibatkan terdakwa Jayus dari TMG yang memasuki babak tuntutan, dan perkara lainnya adalah atas terdakwa SJ dari PT IMMS. Namun, SJ yang tidak ditahan sejak penyidikan di kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan, akhirnya kabur sehingga kini statgusnya diettapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Terkait perkara illegal minning tersebut, Gede Nur Mahendra juga menyebutkan, bahwa jaksa menuntut rendah dan tidak mengajukan banding karena sudah sesuai dengan persidangan dan sesuai hasil putusan pengadilan. “Kita mempertimbangan, penambangan dilakukan dimana, itu kan galian C. Bukan penambangan yang dilakukan di pinggir laut (pesisir, red),” ujarnya.
Namun ketika dipertanyakan soal terjadinya kerusakan lingkungan atas aktivitas penambangan yang dilakukan terdakwa, Kajari Lumajang menyatakan tidak tahu. “Yang saya ketahui hanya masalah ijin pertambangannya saja, yakni galian C. Alasan lainnya, kasus illegal minning yang dikirimkan polisi juga baru pertama. Nanti saja lah, dengan Kasi Pidum saja,” ucap Kajari Lumajang seraya buru-buru masuk ke mobil dinasnya. (her/rst)
Teks Foto :
– Gede Nur Mahendra Kepala Kejari Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
