Jumat, 18 Juli 2025

Konsep Bela Negara Tidak Seperti Wajib Militer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Tubagus Hasanudin anggota Komisi I DPR RI mengatakan, bela negara itu ada di dalam UUD 1945, pasal 30 ayat 1 sampai 5. Dia menillai program ini bagus, bahkan sejak dulu, sejak Republik ini didirikan, proses bela negara belum tertangani dengan baik. Dalam pasal 30 itu, bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara.

Tetapi dalam pasal 5 dijelaskan, bahwa bela negara harus diatur dan melalui Undang-undang. Kemudian dalam UU No.3 tahun 2002 pasal 9 juga dijelaskan harus dengan UU.

“Bela negara sendiri, itu tidak sama dengan yang namanya wajib militer. Jadi bela negara itu merupakan sebuah pendidikan untuk anak bangsa pada semua level tentang kebangsaan, kecintaan pada tanah air, kemudian kepada ideologi negara, juga masallah kewarganegaraan dan lain-lain,” ujar Hasanudin pada suarasurabaya.net, Rabu (14/10/2015).

Pada prinsipnya, kata Hasanudin, program bela negara merupakan pelajaran yang sangat bagus tentang negara, rakyat, bangsa yang berorientasikan kecintaan pada bangsa dan negara.

Apa yang sudah disampaikan pemerintah cukup bagus, hanya saja, menurutnya tentu semua program-program ini harus didukung dengan perangkat lunaknya yang berupa Undang-undang.

“Kenapa perlu UU? Supaya jelas, dalam UU itu akan diatur kebijakan bela negara itu seperti apa mengacu pada UUD. Kemudian pelaksananya siapa, apakah Kementrian pertahanan atau Kementrian-kementrian lain. Lalu siapa pelakunya, umur 17-40 atau 50 ke bawah harus jelas dalam UU. Lalu bagaimana anggarannya. Mereka yang sudah terlatih posisinya seperti apa, istilahnya penggunaan dari mereka itu. Dan kemudian bagaimana pembinaan berikutnya?” paparnya.

Hasanudin sangat setuju dengan pelatihan bela negara dimulai sejak kecil seperti ada pelajaran PMP, Pramuka yang bisa meningkatkan sebuah kesadaran sebagai anak bangsa.

“Nah dengan memiliki kesadaran bela negara, ketika ada ancaman, semua warga negara punya kesadaran dan tidak perlu lagi diperintahkan untuk wajib militer. Ketika ada ancaman, dia dengan penuh keikhlasan dan kesadaran siap melawan bersama-sama. Jadi ini lebih bagus dari Komponen Cadangan (Komcad) maupun wajib militer. Karena ketika ada bencana dan lainnya, dia akan turun dengan kesadarannya, termasuk mencintai produk dalam negeri,” tandasnya.

Hasanudin menegaskan, soal bela negara ini harus ada kurikulum, ada pendidikan, dan ada pelatihan yang diatur dalam UU sehingga jelas.(faz/dwi)

Teks Foto:
– Tubagus Hasanudin anggota Komisi I DPR RI
Foto: Faiz Fajaruddin suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
24o
Kurs