Kamis, 25 Desember 2025

Kasus Tambang, Tim Kementerian Polhukam Turun Ke Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Rombongan Tim dari Kementerian Polhukam, Kamis (15/10/2015), turun ke Lumajang untuk ikut menangani kasus tambang berdarah di Desa Selok awar-Awar. Dalam rombongan tim ini, terdapat Brigjend Pol Drs Wakin Mardi Wiyono selaku asisten deputi bidang keamanan nasional bersama Brigjend Yanto Tarah.

Sebelum melakukan peninjauan ke Desa Selok Awar-Awar, Tim Kementerian Polhukam menemui AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang terlebih dulu di Mapolres Jl. Alun-Alun Utara. Di sana, tim melakukan pertemuan yang juga diikuti Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lumajang.

Terkait pertemuan itu, Brigjend Pol Drs Wakin Mardi Wiyono yang 16 tahun lalu pernah menjabat sebagai Kapolres Lumajang ini kepada Sentral FM mengatakan bahwa, pihaknya berkepentingan turun langsung untuk membantu Polres Lumajang untuk melakukan koordinasi guna menjaga agar potensi-potensi konflik yang sudah ada bisa dieliminir.

“Untuk itu, kami mendorong agar Polres melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya. Menyangkut potensi konflik ke depan, jika dilihat data awal kemungkinannya kecil. Meski potensi dan kemungkinan bisa terjadi.

Terkait praktek pertambangan illegal yang selama ini terjadi, diungkapkan Brigjend Pol Wakin, bahwa hal itu sebenarnya menjadi tupoksi pemerintah daerah. Jika kemudian terjadi permasalahan yang dipicu masalah pertambangan, polisi hanya terkena imbasnya saja.

“Polisi kena limbahnya saja. Itu kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penataan ke depan. Apa lagi saat ini dilakukan moratotium, silahkan saja. Polhukam pada prinsipnya mendukung lembaga kementerian terkait pengelolaan sumberdaya ala mini. Supaya tidak menimbulkan masalah-masalah di masyarakat. Dan kasus ini dari aspek hukumnya sudah ditangani dengan bagus oleh Polda Jatim,” urainya.

Rekomendasinya, Kementerian Polhukam meminta adanya ketegasan, kalaupun pertambangan dihentikan, maka harus dihentikan secara resmi. “Kalau mau ditutup, ya ditutup degan resmi. Tentunya harus ada produk hukumnya. Karena kalau ditutup begitu saja tanpa produk hukum yang jelas, Bupati salah. Harus ada kajiannya, yakni Amdal-nya (Analisa Menegenai Dampak Lingkungan) bagaimana. Sehingga masyarakat ada kepastian,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya moratorium penutupan tambang pasir di Lumajang ini, lanjut Brigjend Pol Wakin, harus dimulai dengan penataan kembali pengelolaan pertambangannya ke depan. Kalaupun ada yang telah mengantongi perijinan, maka harus diketahui bagaimana prinsip penambangan yang telah dilakukan. Apakah sudah sesuai ataukah perlu diperbaiki dengan syarat tertentu. “Sehingga nantinya pengusaha juga tidak rugi,” jelasnya.

Menyangkut potensi konflik dalam praktek pertambangan di Jawa Timur, sejauh ini menurut Tim Kementerian Polhukam, harus dilakukan penataan dan pengawasan secara ketat. Pengusaha yang memenang ijin pertambangan juga harus diawasi aktivitas yang dilakukan. “Dan yang terpenting adalah, masyarakat juga harus dijelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan A, B atau C, seperti ini. Hingga semuanya memahami,” ungkapnya.
(her)

Teks Foto :
– Tim Kementerian Polhukam tiba di Mapolres Lumajang diterima Kapolres AKBP Fadly Munzir Ismail.
– Brigjend Pol Drs Wakin Mardi Wiyono Asisten Deputi Bidang Keamanan Nasional kementerian Polhukam.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
26o
Kurs