Kamis, 25 Desember 2025

Buka Ladang Dengan Membakar Hutan, Petani Lumajang Ditangkap Polisi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Petani yang satu ini berniat membuka lahan pertanian di kawasan hutan lindung dibawah pemangkuan Perhutani di Petak 28B di wilayah RPH Gucialit BKPH Senduro, Lumajang. Cara yang ditempuh malah melakukan pembakaran dengan berbekal korek api gas saja. Dampaknya, kawasan hutan lindung terbakar hingga 0,25 hektar.

“Beruntung, anggota Polres Lumajang yang melakukan patroli mengetahui kebakaran hutan di wilayah Kecamatan Gucialit itu hingga bisa melakukan tindakan cepat. Kami melakukan koordinasi dengan Adm Perhutani Lumajang untuk melakukan pemadaman,” kata AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada Sentral FM di kantornya, Senin (19/10/2015).

Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya kebakaran hutan itu disengaja oleh peladang untuk membuka lahan pertanian. Seorang pelaku berhasil ditangkap bernama Satiyo (50), warga Dusun Sidorukun, Desa/Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Ia membakar lahan dengan modus sederhana saja, menggunakan korek api gas yang digunakan untuk membakar vegetasi alang-alang kering di lokasi kejadian. Ceritanya, Kamis (15/10/2015) lalu, ia berniat membuka lahan untuk berkebun dengan ditanami pisang dan sengon di kawasan pemangkuan Perhutani tersebut.

Dengan mengendari motor Honda Astrea dari rumahnya, ia menuju hutan di lokasi kejadian. “Waktu itu saya ada yang menyuruh untuk membuka lahan disana. Yang menyuruh Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang ternyata belakangan mundur,” katanya.

Namun, setelah Satiyo tahu ada banyak peladang yang berupaya membuka lahan di hutan setempat, akhirnya ia ikut-ikutan saja. “Lokasi hutan yang saya bakar di kawasannya Hutan Lincng di wilayah Kecamatan Gucialit. Saya hanya dengan korek api gas saja. Tapi tidak tahunya, kebakaran jadi membesar dan parah,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan, pembakaran hutan untuk penanaman pohonn pisang dengan sengon itu mengakibatkan luasan lahan hutan yang terbakar mencapai 0,25 hektar di kawasan Hutan Lincing dibawah pemangkuan Perhutani di Kecamatan Gucialit.

“Tanaman yang terbakar jenis tanaman pelindung. Dalam aksi pembakaran hutan ini, kami menangkap seorang tersangka dan masih melakukan pengembangan. Karena kemungkinan masih ada tersangka lain yang melakukan hal sama,” jelasnya.

Dalam kasus pembakaran hutan yang menjadi atensi bencana nasional ini, tersangka Satiyo dijerat dengan Pasal 92 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Junto pasal 50 (3) huruf b dan huruf d Junto pasal 78 (2), (3) dan (4), Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar. Tersangka Satiyo, warga Desa/Kecamatan Gucialit yang sehari-hari bekerja sebagai peladang ini tidak bekerja sendirian dan kami masih mengambangkan terhadap tersangka lainnya,” urainya. .

AKP Heri Sugiono mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah melakukan lahan pembukaan di hutan dengan cara melakukan pembakaran. Karena tindakan itu sudah menjadi bencana nasional yang sangat merugikan masyarakat lainnya.

“Termasuk, kejahatan ini sudah menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri untuk ditindak. Teritama, dengan modus membuka lahan baru dengan iming-iming lahan itu bisa dimiliki rakyat,” tegasnya. (her)

Teks Foto :
1. AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang menginterogasi tersangka pembakar hutan bersama barang-buktinya.
2. AKP Heri Sugiono menunjukkan barang bukti.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
26o
Kurs