
Tidak ada pilihan lain bagi Menkumham, kecuali menyatakan SK-nya terkait Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, tidak sah.
Demikian disampaikan Yuzril Ihza Mahendra kuasa hukum Aburizal Bakrie, terkait adanya Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kasasi DPP Golkar Kubu ARB melawan Menkumham.
“Meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Agung Laksono ajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya. Selanjutnya, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB,” tegasnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (20/10/2015).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Oktober yang lalu pada tingkat banding juga menolak permohonan banding kubu AL dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu ARB.
Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan bahwa Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan AL juga tidak sah.
Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB.
Menurut Yusril, terhadap putusan banding PT Jakarta itu, kubu ARB masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA.
Namun Yusril berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan, meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, saran saya sebaiknya kubu AL Legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu. Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya,” kata Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hingga kepengurusan yang sah hasil Munas Riau.
“Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Suhadi Juru Bicara MA saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Kembali kepada putusan PTUN tingkat pertama,” katanya.
Majelis hakim perkara tersebut dipimpin oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam kepengurusan hasil Munas Riau itu, Ketua Umum dijabat Aburizal Bakri dan posisi Sekjen Golkar dijabat Idrus Marham. (faz/ant/iss/ipg)