Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Proyek Gunung Semeru sebagai pemangku wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) kantong lahar Semeru yang menjadi areal penambangan pasir galian C sampai hari ini, Rabu (21/10/2015), belum menerbitkan rekomendasi kepada para penambang pemegang ijin eksploitasi pasir.
Padahal, rekomendasi dari BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru merupakan salah-satu poin rekomendasi yang harus dipenuhi para penambang sesuai hasil evaluasi Tim Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jatim dalam melakukan penertiban pertambangan di Kabupaten Lumajang sebagai dampak kasus Desa Selok Awar-Awar.
Sehingga ketika pertambangan pasir di kantong lahar DAS Semeru dilakukan, maka aktivitas itu dinilai illegal dan melanggar persyaratan yang telah ditetapkan. Dan BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru ketika dikonfirmasi melalui Sugeng Wahyudi staf pelaksana administrasi yang mendapatkan kewenangan menyampaikan pernyataan kepada media dari Tri Pinujo selaku Pengawas Utama.
“Karena Pak Tri Pinujo sedang berada di luar kantor, tadi saya menghubungi dan memberikan kewenangan kepada saya untuk memberikan pernyataan terkait rekomendasi penambangan dari BBWS Brantas Proyek Gunung Semeru. Sampai hari ini, kami belum mengeluarkan atau menerbitkan rekomendasi kepada para penambang,” katanya kepada Sentral FM.
Karena sampai saat ini belum satupun penambang yang mendapatkan rekomendasi akhir bisa beraktivitas menambang pasir yang mengajukan ke BBWS Brantas. Dimana, ada 13 pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang memperoleh rekomendasi sesuai evaluasi akhir dari Tim Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jatim.
“Sehingga kalau saat ini sudah ada penambang yang melakukan aktivitas, itu jelas telah melakukan pelanggaran karena kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun, terhitung sejak Rabu (21/10/2015) pukul 12.00. Ini juga sesuai informasi yang disampaikan BBWS Brantas di Kantor Surabaya karena di Lumajang ini merupakan perwakilan,” paparnya.
Dan diungkapkan Sugeng Wahyudi, rekomendasi BBWS ini menjadi poin persyaratan yang harus dipenuhi penambang untuk bisa beraktivitas kembali. “Dan itu juga disampaikan Tim Dinas ESDM kepada BBWS yang diwakili Pak Tri Pinujo, yang hadir dalam rapat koordinasi di Kantor Pemkab Lumajang, Senin (19/10/2015) lalu,” terangnya.
Sebelumnya, AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang menyatakan bahwa ke-13 penambang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebelum dilakukan cek lokasi oleh aparatnya.
Dan pengecekan itu, selain memeriksa kelengkapan dokumen administrasi persyaratan yang telah dilengkapi, kesiapan tehnis di areal pertambangan seperti memasang papan nama dan patok areal pertambangan, juga menyangkut tehnis pengangkutan material pasirnya. (her/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
