Senin, 22 Desember 2025

Tak Cukup Bukti, Polda akan Hentikan Penyidikan Kasus Risma

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Pol Wibowo Direskrimum (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor Humas Polda Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur mengakui pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seperti yang disampaikan Kejaksaan Tinggi JatimJumat (23/10/2015), sore.

Kombes Pol Wibowo Direktur Reserse Kriminal Umum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan tahap penyidikan untuk kasus Tri Rismaharini dengan menerbitkan SPDP pada tanggal 28 Mei 2015.

“Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti dan sampai pada gelar perkara, bahwa kasus ini ternyata tidak cukup bukti terhadap persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,” kata Kombes Pol Wibowo, Jumat malam.

Berdasar kesimpulan itu, Polda Jatim dalam waktu dekat akan menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dikirim ke Kejati Jatim.

Kendati sudah diterbitkan SPDP, tapi Wibowo tidak mengatakan bahwa Risma merupakan tersangka, tetapi hanya terduga.

“Yang bersangkutan (Risma, red) pernah diperiksa satu kali pada 17 Juni lalu. Hasil pemeriksaan, sudah menjelaskan semuanya ke penyidik bahwa tidak ada cukup bukti pada kasus ini,” katanya.

Menurut Wibowo, Tri Rismaharini terbelit kasus ini berdasarkan laporan Adhy Samsetyo Manajer PT Gala Bumi Perkasa, pada 21 Mei 2015. Risma yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya diduga telah sewenang-wenang memakai kekuasaannya dengan menjadikan lahan fungsi jalan menjadi tempat PKL di Pasar Turi.

Seminggu dilidik, Polda lantas menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan (dik). Itu terbukti dari diterbitkannya SPDP bernomor B/415/V/Reskrimum/2015 dengan jeratan Pasal 421 KUHP.

Dalam waktu dekat, pihak Polda akan menerbitkan SP3 dengan alasan sudah dilakukan gelar perkara pada 25 September 2015 dan tidak cukup bukti dalam kasus ini.

Lalu, alasan Wibowo menerbitkan SPDP dan mengirimkan ke Kejati, karena bagian dari mekanisme hukum baru, agar di kemudian hari tidak ada celah untuk adanya pra peradilan.

“Karena ada fenomena hukum baru, ketika orang jadi tersangka kalau tidak dibackup akan memungkinkan celah praperadilan. Backup itu sesuai sistem yakni Polisi sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut dan pengadilan sebagai pemutus,” katanya.(bid/fik)

Bagikan
Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
33o
Kurs