Hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tambang illegal di Lumajang akan disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda Jatim besok Jumat (30/10/2015).
“Jumat besok, rencananya kami akan bertemu Gubernur dan Kapolda Jatim. Kami akan sampaikan seluruh hasil investigasi ini untuk ditindaklanjuti,” ujar Dianto Bahriadi tim investigasi Komnas HAM kepada Sentral FM, Kamis (29/10/2015).
Sepekan ini, Komnas HAM sengaja turun lagi ke Lumajang untuk menghimpun kembali keterangan yang cukup terkait peristiwa terbunuhnya Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Tujuannya agar ada informasi yang cukup untuk ikut mengontrol proses penegakan hukum terhadap kasus tambang berdarah yang masih berjalan.
“Hal ini untuk memastikan apakah kepolisian, kejaksaan dan hakim memproses secara adil kasus ini. Agar proses hukum ini berjalan dengan baik, hingga hak-hak korban dan masyarakat bisa dipenuhi. Demikian pula, kami akan memastikan perlakuan kepolisian terhadap para tersangka karena bagaimanapun mereka adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi,” jelasnya.
Komnas HAM, kata Dianto, juga menelusuri apakah tersangka hanya berhenti di level Hariyono, Kades Non Aktif atau di level Polsek Pasirian saja.yang hanya 3 oknum yang sebelumnya telah disidang disiplin dengan hukuman administratif dan kurungan 21 hari saja.
“Kita akan kembali menginvestigasi itu. Karena ada dugaan-dugaan bahwa alurnya tidak hanya berhenti disana, sesuai laporan masyarakat. Kita akan menghimpun temuan dan fakta, apakah profesionalisme kepolisian sudah dijalankan dengan baik atau tidak. Kami ingin memastikan itu, namun untuk substansi investigasi lanjutan belum bisa kami sampaikan dulu,” tuturnya.
Kalaupun dari hasil investigasi ini ada indikasi korupsi, misalnya, Dianto Bahriadi menyatakan, Komnas HAM akan meneruskannya ke lembaga negara yang memiliki kewenangan terhadap hal itu. Karena dalam kasus tambang ini indikasinya diinformasikan dugaan aparat baik pemerintahan maupun penegak hukum yang tahu dan membiarkan.
“Kalau ada temuan fakta, kita bisa meneruskan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau PPATK untuk menelusuri aliran dana tambang yang diinformasikan nilainya milyaran rupiah perbulannya,” katanya. (her/bid/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
