Panitia Persiapan pembentukan Provinisi Madura (P4M) akan deklarasikan pembentukan provinsi baru bernama Madura. Undangan yang diterima suarasurabaya.net, menyebut, deklarasi akan digelar di gedung Ratho Ebhu yang ada di Jl. Jenderal Ahmad Yani Bangkalan pada Selasa 10 November 2015.
“Deklarasi ini sudah didukung oleh empat bupati yang ada di Madura,” kata Jimhur Saros, Sekjen P4M, ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (3/11/2015).
Jimhur juga mengklaim seluruh anggota DPRD dari empat kabupaten di Madura juga telah menyetujui, bahkan 10 anggota DPRRI dari daerah pemilihan Madura juga telah menyatakan dukungan bagi berdirinya Provinsi Madura.
Jimhur mengatakan, Provinsi Madura akan didirikan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya karena Madura merasa selalu dianak tirikan dan tak pernah mendapatkan bagi hasil dari Migas yang memadai. “Bagi hasil migas untuk Madura tak sampai tiga persen, ini sungguh tidak adil,” kata Jimhur.
Tidak hanya potensi bagi hasi yang timpang, pemerintah Jawa Timur juga dinilai tak pernah memperhatikan Madura. Buktinya, selama ini tak pernah ada penambahan jumlah jalan yang ada di Madura. Jalan sepanjang 180 KM yang memanjang dari Kamal hingga Sumenep, hingga saat ini juga tak pernah diperlebar. Jalan peninggalan Belanda itu hingga kini lebarnya juga masih tetap sama.
Dari sisi sejarah, Madura kata Jimhur, memang layak berpisah dari Jawa Timur karena kultur dan budaya Madura sangatlah berbeda dengan masyarakat Jawa Timur.
Apalagi sejarah Madura mencatat, jika pulau itu pada tahun 1948 juga pernah menjadi negara sendiri dimana Presiden dijabat Walinegara Raden AA Cakraningrat. Saat itu madura memiliki bendera berwarna hijau dan putih yang hingga akhirnya pada taun 1950 negara madura bubar dan kembali bergabung dengan Indonesia.
Dengan potensi minyak dan gas bumi yang melimpah, Jimhur yakin Provinsi Madura akan bisa berdiri dan mampu mensejahterakan masyarakatnya secara mandiri.
Apalagi potensi peternakan dan pertanian di Madura juga cukup melimpah sehingga diyakini sangat mampu untuk mandiri menjadi provinsi sendiri.
“Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-undang tentang syarat berdirinya provinsi baru,” kata Jimhur.
Selama ini, syarat berdirinya provinsi baru mengharuskan minimal adanya lima kabupaten/kota. “Kita minta direvisi cukup empat kabupaten saja sehingga Madura sudah memenuhi syarat,” kata dia. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
