Pemerintah meluncurkan kembali paket kebijakan ekonomi, kali ini paket kebijakan ekonomi VI sebagai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ada 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan, diantara :
1. Tanjung Lesung, Banten
2. Seimangke, sumatera utara
3. Palu, sulawesi tengah
4. Bitung, sulawesi utara
5. Mandalika NTB
6. Morotai Maluku utara
7. Tanjung Api Api Sumatera selatan dan
8. Maloibatuta, trans kalimantan di kalimantan timur.
“Dari 8 kawasan itu, dua diantaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan beberapa bulan lalu oleh presiden Jokowi,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kata Darmin, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing daerah KEK.
Fasilitasnya yang akan diberikan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah, dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilyah di sekitar KEK.
Sementara untuk mendorong investasi pemerintah akan memberikan kemudahan pajak penghasilan. Untuk kegiatan utama yang merupakan sumber daya utama di sekitar daerah ada pengurangan PPH nya sebesar 20 sampai 100 persen.
“Ini tergantung nanti seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya di daerah itu. Selama antara 10-25 tahun. Kemudian pengurangan PPH untuk investasi yang nilainya lebih dari Rp1 triliun,” kata Darmin.
Yang kedua, pengurangan PPH sebesar 20-100 persen selama 5-15 tahun untuk nilai investasi di atas Rp500 sampai 1 triliun.
“Sedangkan kegiatan di luar kegiatan utama yang bukan sumber daya utama di wilayah itu dia tidak mendapatkan Tax Holiday tapi mendapatkan Tax Allowance pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun. PPH sebesar 10 persen lebih kecil dari normalnya. Kemudian izin kompenssi kerugian 5-10 tahun,” tambah Darmin.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga melakukan penyerdehanaan perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kebijakan ini bertujuan untuk efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas dan keterjangkauan harga obat dan makanan serta mendorong peningkatan industri dan ekspor obat dan makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Darmin berharap kebijakan ini bisa membuat pengurusan perijinan SKI dapat diselesaikan lebih cepat, dari SLA 8 jam, menjadi menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
Dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh BPOM melalui single sign on secara online maka pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Darmin juga mengatakan tidak lagi dibutuhkan tanda tangan pejabat atas perijinan yang dikeluarkan BPOM dan pembayaran PNBP dapat dilaksanakan dimana saja tanpa harus hadir di BPOM. (jos/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
