Jumat, 6 Maret 2026

Pemkab Lumajang Cabut Seluruh Peraturan Pungutan Desa

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemkab Lumajang segera mencabut seluruh Peraturan Desa terkait berlakunya berbagai bentuk pungutan, baik berupa pungutan pertambangan pasir maupun pungutan jasa administrasi bagi masyarakat yang akan mengurus keperluan administrasi di desa.

Taufik Hidayat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang mengatakan, pencabutan seluruh Perdes tersebut sesuai dengan amanah Permendes Nomor 1 Tahun 2015. “Desa tidak boleh lagi memungut apapun, termasuk jasa administrasi. Termasuk pungutan pertambangan pasir melalui portal,” katanya kepada Sentral FM, Senin (17/11/2015).

Menyangkut Perdes portal pasir, Taufik Hidayat menjelaskan, dari monitoring yang dilakukan, ada desa yang tidak memiliki Perdes tersebut. Namun, ada juga Desa yang memiliki Perdes portal pasir namun belum diundangkan. Ada yang diundangkan namun belum dievaluasi dan ada yang Perdes-nya sudah tahun lalu hingga kedaluwarsa.

Dalam waktu dekat, kata Taufik, SK pembatalan dan pencabutan Perdes pungutan ini akan segera diterbitkan. SK tersebut sudah dikonsep dan disetujui Sekda dan bupati. “Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, maka evaluasi harus dilalui dulu. Namun akhirnya akan tetap dicabut,” jelasnya.

Inspektorat Kabupaten Lumajang akan melakukan audit penggunaan aliran dana dari hasil pungutan. “Itu yang akan ditelusuri catatan-catatannya,” katanya.(her/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
25o
Kurs