Jumat, 20 Juni 2025

Kapolres Lumajang Bantah Masih Ada Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Adanya tudingan bahwa masih ada aktivita stambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, dibantah oleh AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang, Rabu (25/11/2015). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan pasir di DAS Semeru yang diizinkan berproduksi, telah dicek dan semuanya klir legalitasnya.

“Seluruh aktivitas penambangan pasir yang saat ini berproduksi, hanya dilakukan oleh para pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Provinsi Jatim,” katanya kepada Sentral FM.

Penegasan ini mengacu munculnya informasi dari Abdul Basid, dari PT Lumajang Pasir Mandiri, yang sebelumnya menyebutkan jika ada aktivitas penambangan pasir ilegal di DAS Kali Rejali, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pasirian. Dimana, aktivitas penambangan pasir ilegal itu ditudingnya, dilakukan oleh PT Duta Pasir Semeru.

“Tidak ada aktivitas penambangan pasir di DAS Kali Rejali Desa Sumberwuluh yang ilegal. Saya sudah cek. Kalau PT Duta Pasir Semeru, sejauh ini belum beroperasi. Namun perusahaan ini mendapatkan rekomendasi berproduksi. Hanya saja, karena masa persoalan internal di dalam, maka tidak berproduksi dulu,” paparnya.

Bahkan Kapolres Lumajang akan melakukan pengecekan lagi, agar aktivitas penambangan yang dilakukan semuanya klir sesuai dengan aturan dan persyaratan. “Selama masih ada persoalan internal, maka itu harus diselesaikan dulu. Dan kalau ada informasi lain menyangkut aktivitas tambang ilegal, saya juga minta diinformasikan agar bisa kita tangani secepatnya,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Basid, dari PT Lumajang Pasir Mandiri menuding PT Duta Pasir Semeru melakukan penambangan pasir ilegal karena aktivitas penambangan dilakukan di lokasi dan titik koordinat tambang sesuai izin yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, izin yang diajukan perpanjangan itu, sejauh ini ada persoalan. Sehingga, perpanjangan peirizinannya belum klar. “Hanya saja, kok muncul izin lain atas perusahaan PT Duta Pasir Semeru. Ini yang harus ditindaklanjuti. Kalau perlu, kedua perusahaan, baik PT Lumajang pasir Mandiri maupun Duta Pasir Semeru dipanggil dan duduk bersama. Sebelum itu, tentu kami akan mempersoalkannya,” kata Abdul Basid.

Ia menyebutkan, material tambang yang dikeruk didistribusikan ke luar kota dengan alasan untuk proyek nasional. Modusnya, pengangkutan material pasir hasil tambang galian C dilakukan menjelang dini hari, pada pukul 23.30 WIB. Bahkan, diinformasikan juga, jika pengangkutan itu dilakukan melalui stockpile milik SGL dan SHD di pertigaaan Kalipancing. (her/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 20 Juni 2025
28o
Kurs