Wiyang Lautner, pengemudi mobil Lamborghini, tersangka penabrak penjual dan pembeli STMJ, di Jalan Raya Manyar Kertoarjo, pembantarannya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, telah selesai, Sabtu (5/12/2015).
Tersangka 24 tahun ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, terhitung sejak Selasa (1/12/2015) malam, dan baru keluar dari ruang Teratai 9, Sabtu (5/12/2015) pagi, pukul 09.37 WIB.
Saat keluar dari ruang Teratai, tersangka mendapatkan pengawalan dari anggota unit kecelakaan lalu lintas Polrestabes Surabaya. Saat keluar dari ruang pasien, Wiyang Lautner, saat ditanya sejumlah wartawan tidak begitu banyak memberikan keterangan. Namun, dirinya siap bertanggungjawab.
“Sudah sehat, saya minta maaf, saya siap bertanggungjawab, semuanya pertanggungjawaban diurus keluarga,” kata Wiyang Lautner, Sabtu (5/12/2015).
Muslihin Mappiare kuasa hukum Wiyang Lautner mengaku, kliennya itu sudah dinyatakan sehat oleh pihak dokter yang menangani. Selanjutnya, akan menjalani proses hukum.
“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Karena, dokter sudah menyatakan sehat dan harus dikembalikan (menjalani pemeriksaan atau proses hukum, red),” kata Muslihin Mappiare kuasa hukum Wiyang Lautner.
Menurut dia, pembantaran yang dilakukan oleh kliennya (Wiyang Lautner, red) itu sudah sesuai dengan prosedur. Karena, kliennya itu mengalami shock, akibat dari kecelakaan, dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.
“Perawatan yang lama itu karena yang menyatakan sehat adalah dokter. Karena, selama ini klien saya itu sering mengeluhkan pusing, dan shock. Sekarang sudah dinyatakan sehat, maka akan dikembalikan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar dia.
Sementara, selesai menjalani perawatan, Wiyang Lautner langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya, dilakukan identifikasi untuk diambil sidik jarinya, setelah itu baru menjalani proses hukum yang berlaku, yakni pemeriksaan dilakukan oleh penyidik sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Kemudian, polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini, serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. (bry/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
